RANTAU PULUNG — Enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) resmi dilantik untuk mengisi kekosongan kelembagaan di empat desa Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Pelantikan dipimpin Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Kantor Desa Kebon Agung, Selasa (18/8/2026).
Enam anggota tersebut masing-masing Fabius Bura dari Desa Tanjung Labu, Siti Fatimah dari Tepian Makmur, Supriyadi dari Manunggal Jaya, serta Puspitasari, Thamrin, dan Rudianto dari Kebon Agung.
Kekosongan kursi BPD terjadi setelah sejumlah anggota sebelumnya beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengisian melalui mekanisme PAW dinilai penting agar fungsi kelembagaan desa tetap berjalan hingga akhir masa jabatan periode 2020–2028.
Ardiansyah meminta anggota BPD yang baru dilantik memahami batas kewenangan, tugas, dan fungsi. Ia mengingatkan posisi tersebut merupakan amanah masyarakat, bukan sekadar jabatan administratif.
Menurut Ardiansyah, BPD juga tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang berhadapan dengan pemerintah desa. Lembaga tersebut harus menjadi mitra dalam membangun pemerintahan desa.
“Perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam demokrasi, namun musyawarah harus selalu menjadi muara dari setiap persoalan,” ujar Ardiansyah.
Ia menilai komunikasi yang baik antara BPD dan pemerintah desa diperlukan agar perbedaan tidak berkembang menjadi persoalan yang menghambat pembangunan.
Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah mengatakan keberadaan anggota PAW diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Dengan formasi baru tersebut, pemerintah berharap fungsi representasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi warga di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal. (ADV/ProkopimKutim/KR)












