
Kutai Timur – Masalah overkapasitas Lapas Bontang terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Saat ini, warga binaan asal Kutim terpaksa menempati Lapas di Bontang, yang kapasitasnya sudah melebihi batas hingga tiga hingga empat kali lipat. Kondisi ini dinilai mengganggu proses pemidanaan sekaligus pembinaan narapidana.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengakui bahwa keberadaan Lapas di Kutim sudah menjadi kebutuhan mendesak. “Kami banyak-banyak meminta maaf karena sampai sekarang belum mampu membangun Lapas yang sangat dibutuhkan,” ungkapnya dalam peresmian gedung baru Kejaksaan Negeri Kutim.
Ardiansyah menambahkan, pihak kejaksaan dan kepolisian telah beberapa kali mengajukan permohonan resmi agar pemerintah daerah memfasilitasi pembangunan Lapas baru. Namun, keterbatasan anggaran serta prioritas pembangunan infrastruktur dasar lain membuat realisasi proyek tertunda.
Kelebihan kapasitas Lapas Bontang berdampak langsung pada kualitas pembinaan narapidana. Selain menimbulkan kepadatan, situasi ini berpotensi mengurangi efektivitas program rehabilitasi dan pembinaan yang seharusnya dijalankan secara optimal.
Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kebutuhan tersebut. Ardiansyah memastikan, proyek pembangunan Lapas Kutim akan mulai direalisasikan pada 2026. Dengan adanya Lapas sendiri, diharapkan warga binaan asal Kutim dapat menjalani proses hukum dan pembinaan di wilayahnya sendiri, sekaligus meringankan beban Lapas Bontang.
“Ini menjadi prioritas kami, agar sistem pemidanaan dan pembinaan di Kutim lebih efektif, manusiawi, dan sesuai standar,” tegas Bupati.
Pemerintah daerah pun berharap dukungan dari pusat serta koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan Lapas Kutim, sehingga persoalan overkapasitas tidak lagi menjadi hambatan bagi penegakan hukum dan pembinaan warga binaan. (ADV)












