Selasa, September 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kruing.com
No Result
View All Result
  • Masuk
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Tapal Batas Sidrap antara Kutim dan Bontang Berlarut, MK Diharapkan Beri Kepastian

Kruing Oleh Kruing
13 Agustus, 2025
in Hukum
0
Sengketa Tapal Batas Sidrap antara Kutim dan Bontang Berlarut, MK Diharapkan Beri Kepastian
Share on FacebookShare on WhatsApp

Kruing.com, KUTAI TIMUR – Status administratif Dusun Sidrap menjadi bahan sengketa panjang antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang. Meski secara hukum masuk wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999, realitas di lapangan menunjukkan kehidupan masyarakatnya lebih terintegrasi dengan Bontang.

Sengketa yang berlangsung lebih dari dua dekade ini kini berada di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Pemkot Bontang mengajukan uji materiil terhadap UU 47/1999 ke MK pada awal 2025. Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025. Pemkot Bontang berargumen bahwa norma dalam undang-undang perlu diubah untuk mencerminkan realitas sosial dan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, upaya hukum serupa ke Mahkamah Agung (MA) pada 2023 telah ditolak. MA mengukuhkan Sidrap sebagai bagian dari Kutim.

Mediasi Berulang Gagal Temukan Titik Temu

MK telah menggelar sidang dan bahkan mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan mediasi ulang yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga pertengahan 2025, mediasi belum membuahkan hasil.

Mediasi terakhir yang dilaksanakan langsung di Dusun Sidrap dan difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada Senin, 11 Agustus 2025, juga kembali gagal. Semua pihak masih “sepakat untuk tidak bersepakat”. Hal ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa sebagian besar masyarakatnya masih menginginkan menjadi warga Kutim.

Di sisi lain, Pemkab Kutim bersikeras mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Sidrap adalah bagian sah dari Kutim. “Kita jaga wilayah ini sesuai hukum,” ujarnya awal 2024.

Pernyataan itu diwujudkan dengan langkah-langkah nyata. Pemkab Kutim telah meluncurkan sejumlah program pembangunan untuk memperkuat integrasi dan kesejahteraan warga Sidrap, antara lain:

  1. Pembangunan Masjid Al Hidayah (Agustus 2024) sebagai simbol integrasi;
  2. Program “Sidrap Berdikari” yang fokus pada pertanian terintegrasi berbasis komunitas;
  3. Redistribusi Sertifikat Tanah Gratis (Juni 2025) sebanyak 83 sertifikat dari kuota lebih dari 400;
  4. Pemutakhiran Data Penduduk secara persuasif bagi sekitar 3.000 warga yang masih menggunakan KTP Bontang; dan
  5. Penyiapan Desa Persiapan “Mata Jaya” sebagai wujud rencana pemekaran Sidrap menjadi desa mandiri.

Menunggu Keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi

Publik kini menunggu putusan akhir MK yang akan menentukan peta administratif Kaltim. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, kewenangan MK termasuk menguji undang-undang terhadap UUD. Jika gugatan Bontang dikabulkan, status Sidrap bisa berubah. Sebaliknya, jika ditolak, posisinya sebagai bagian Kutim akan semakin kokoh. Sampai saat itu, warga Sidrap tetap hidup dalam status ganda.

Kronik Sengketa Sidrap:

  1. 1999: UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutim;
  2. 2005: Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 menegaskan batas Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim;
  3. 1999–2022: Masyarakat Sidrap banyak menggunakan KTP Bontang dan menerima layanan publik dari Pemkot Bontang;
  4. 2023: Pemkot Bontang menggugat ke MA, namun dikalahkan;
  5. 2024: Bupati Kutim menegaskan pengawasan ketat dan menindak pendirian RT ilegal;
  6. Awal 2025: Pemkot Bontang ajukan judicial review UU 47/1999 ke MK;
  7. 28 April 2025: Sidang ke-8 MK digelar;
  8. Mei 2025: MK mengeluarkan putusan sela untuk mediasi ulang; dan
  9. Juli-Agustus 2025: Dua upaya mediasi oleh Gubernur Kaltim gagal.
Total Views: 750
Tags: Kampung SidrapPemkab KutimTeluk Pandan

BERITA TERKAIT

Berita Utama

Hacked By SadClownNight

21 September, 2026
Wakil Ketua II DPRD Kutim Berduka atas Kematian Affan Kurniawan
Hukum

Wakil Ketua II DPRD Kutim Berduka atas Kematian Affan Kurniawan

2 September, 2025
Hiburan

What It’s Really Like To Have Dinner with Best Burger In New York

3 Agustus, 2024
Gaya Hidup

Classic green juice that can help your skin heal more quickly

28 Juli, 2024
Hiburan

This Travel Essential Will Banish Holiday Headaches

22 Juli, 2024
Berita Utama

Indonesian Coffees Recognized in French Gourmet Competition

20 Juli, 2024
Next Post
Jadwal Banmus Terus Diubah karena Perubahan APBD 2025, Pray: Kami Ingin Ada Transparansi

Jadwal Banmus Terus Diubah karena Perubahan APBD 2025, Pray: Kami Ingin Ada Transparansi

BERITA POPULER

  • Anggota Koperasi Elang Mentari Soroti Dugaan Pelanggaran RAT dan Ketidakjelasan Status Keanggotaan

    Anggota Koperasi Elang Mentari Soroti Dugaan Pelanggaran RAT dan Ketidakjelasan Status Keanggotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gerakan Pragmatis di Kutim, Zul: Harus Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Tercapai, GMNI Kutai Timur Kembali Satu Komando

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab bersama SUSTAIN KUTIM Upayakan Transformasi Lanskap untuk Sektor Perkebunan dan Konservasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halal Bihalal HIPMA-KT Jadi Momentum Konsolidasi, Dorong Realisasi Asrama Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REKOMENDASI

Ketika Kamera Menjadi Senjata, Anak Muda Sadar Ancaman Kebangsaan

Ketika Kamera Menjadi Senjata, Anak Muda Sadar Ancaman Kebangsaan

20 November, 2025
Lapas Overkapasitas, Bupati Kutim Siapkan Lahan 5 Hektare Bangun Lapas

Lapas Overkapasitas, Bupati Kutim Siapkan Lahan 5 Hektare Bangun Lapas

5 November, 2025
Padi Terapung: Inovasi Pertanian Kutim, Solusi Lahan Basah dan Ketahanan Pangan

Padi Terapung: Inovasi Pertanian Kutim, Solusi Lahan Basah dan Ketahanan Pangan

10 November, 2025
Setiap Rupiah Berdampak: P-APBD Kutim 2025 Jadi Momentum Percepatan Pembangunan

Setiap Rupiah Berdampak: P-APBD Kutim 2025 Jadi Momentum Percepatan Pembangunan

19 November, 2025
Jumat Bersih di Singa Karta Libatkan Multipihak

Jumat Bersih di Singa Karta Libatkan Multipihak

23 Agustus, 2026
Kruing.com

Selamat datang di kruing.com, portal berita online terpercaya di Kalimantan Timur. Kami hadir dengan semangat untuk menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan peristiwa penting yang terjadi di sekitar kita. Dengan fokus utama pada isu-isu lokal, nasional, hingga internasional, kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang akurat, cepat, dan berimbang.

Follow us

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pariwara Diskominfo Kutai Timur
  • Pariwara DPRD Kutai Timur
  • Pariwara Pemkab Kutai Timur
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Berita Terkini

  • Hacked By SadClownNight
  • Realisasi 2,6 Persen dari PT KPC Dinilai TAPAK Belum Sesuai
  • Warung Penjual BBM Depan Kantor BPBD Kutim Terbakar, Satu Warga Alami Luka Bakar
  • 49 Pejabat Fungsional Dilantik, Sekda Kutim Tekankan Meritokrasi dan Kompetensi ASN

© 2024 Kruing.com. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2024 Kruing.com. All Rights Reserved | Support by WebNesia

Selamat Datang!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk