SANGATTA — Serikat buruh dan pekerja di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, meminta pemerintah daerah menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Persoalan tersebut dinilai terjadi akibat penerapan sistem pengupahan berbasis hasil yang membuat pendapatan pekerja tidak menentu.
Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar, mengatakan persoalan pengupahan menjadi keluhan yang hampir ditemukan di seluruh perusahaan sawit tempat anggotanya bekerja. SPB yang berdiri sejak 2021 kini memiliki anggota yang tersebar di sedikitnya 10 perusahaan perkebunan.
“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” kata Ebet dalam audiensi bersama Pemkab Kutim.
Menurut dia, pekerja tetap dapat menerima upah di bawah UMK meski telah menjalankan jam kerja harian. Sistem target membuat pendapatan buruh bergantung pada capaian produksi.
Ia mencontohkan pekerja yang mendapat target pemupukan 600 kilogram. Ketika hujan membuat capaian hanya 300 kilogram, upah pekerja ikut dipotong. Kondisi itu, kata Ebet, membuat buruh tidak memperoleh kepastian pendapatan meski bekerja hingga lebih dari 25 hari dalam sebulan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan praktik pembayaran upah di bawah UMK tidak dapat dibenarkan. Dia meminta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegas Ardiansyah.
Pemkab Kutim selanjutnya berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengevaluasi sistem pengupahan sekaligus memastikan pelaksanaan ketentuan upah minimum. (ADV/ProkopimKutim/KR)













