Senin, September 21, 2026
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kruing.com
No Result
View All Result
  • Masuk
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Realisasi 2,6 Persen dari PT KPC Dinilai TAPAK Belum Sesuai

Kruing Oleh Kruing
13 September, 2026
in Ekonomi
0
Realisasi 2,6 Persen dari PT KPC Dinilai TAPAK Belum Sesuai
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian telah berlaku sejak tiga tahun terakhir. Aturan ini mewajibkan pemegang IUPK membayar keuntungan bersih untuk pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Bagi Kabupaten Kutai Timur, aturan ini penting karena jadi salah satu kabupaten penghasil batu bara di Kalimantan Timur. Pada Pasal 2 mengatur pembagian 6 persen, dalam hal ini pemerintah provinsi 1,5, kabupaten/kota penghasil 2,5, dan kabupaten/kota lain 2 persen. Jika lebih dari satu daerah penghasil, porsi 2,5 persen dibagi proporsional berdasarkan produksi, lalu 2 persen untuk kabupaten/kota lain dibagi rata.

Merespons pemberlakuan peraturan gubernur (pergub) itu, Ketua TAPAK Zulkifli menjelaskan, pergub itu mengatur laporan keuangan milik korporasi harus diaudit auditor independen atau kantor akuntan publik terdaftar. Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahun sebelumnya kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 30 Juni tahun berjalan.

“Jadi, harusnya laporan dari pemegang IUPK telah dimiliki oleh pemerintah daerah,” terang Zulkifli baru-baru ini.

Bilangnya, pembayaran ke rekening kas umum daerah paling lambat 31 Juli untuk kewajiban tahun sebelumnya secara elektronik. Apabila terlambat, Bapenda mengirim surat pemberitahuan hingga tiga kali. Lewat lima hari kerja setelah surat ketiga, dikenakan denda 2 persen per bulan. Jika tetap tidak membayar, katanya, pemerintah provinsi dapat merekomendasikan pencabutan IUPK kepada menteri ESDM dan menteri investasi.

Kemudian transparansi pengelolaan dana tersebut dianggap masih minim. Publik, terutama daerah penghasil seperti Kabupaten Kutai Timur, belum benar-benar tahu persis jumlah aktual keuntungan bersih yang diperoleh. Karena itu, TAPAK bakal melayangkan permintaan informasi ke sejumlah instansi pemerintah untuk menengok implementasi aturan, dan realisasi keuntungan bersih kepada daerah penghasil.

“Kami mendorong tata kelola dana ini dibuka jelas, mulai jumlah aktual yang diterima daerah penghasil, potensi fraud dalam laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban pemerintah sebagai pengelola dana,” kata Zulkifli.

Ia menilai berlakunya pergub tersebut, Kabupaten Kutai Timur berpeluang memperoleh porsi 2,5 persen, namun realisasinya sejak 2024 hingga tahun 2026 ini patut dipertanyakan. Terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebagai satu-satunya korporasi yang telah beralih status jadi IUPK memiliki kewajiban menyetor keuntungan bersih.

Pada Pasal 3 Pergub Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023, penerimaan keuntungan bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah masuk dalam Pendapatan Daerah yang sah, dicatat dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, sejak tahun 2024-2026, jumlah penerimaan pada sektor itu fluktuatif.

Anggaran Lain-lain Pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2024 Rp 0 rupiah, lalu 2025 Rp78,1 miliar, dan 2026 sebesar Rp91,9 miliar. Menurutnya, hal demikian perlu dipastikan kesesuaian penyetorannya dengan laporan keuangan PT KPC yang sudah diserahkan ke Bapenda sebagai prasyarat dalam menyetor.

“TAPAK akan memantau agar PT KPC benar-benar transparan, akuntabel, dan berdampak melalui kewajibannya itu untuk kemaslahatan warga Kutai Timu,” tandasnya.

Editor: Redaksi

Total Views: 77
Tags: Kutai TimurPT KPCTAPAK

BERITA TERKAIT

Berita Utama

Hacked By SadClownNight

21 September, 2026
Pusatgiveaway.id Gelar Iftar Ramadan ke-5, Angkat Kreativitas UMKM Lewat Fashion Show
Berita Utama

Pusatgiveaway.id Gelar Iftar Ramadan ke-5, Angkat Kreativitas UMKM Lewat Fashion Show

8 Maret, 2026
Bupati Kutim Buka Ramadan Fest 2026, Dorong Pergerakan UMKM Lokal
Berita Utama

Bupati Kutim Buka Ramadan Fest 2026, Dorong Pergerakan UMKM Lokal

2 Maret, 2026
Wakil Ketua II DPRD Kutim: Kontribusi PT KNC Sudah Nyata
Berita Utama

Wakil Ketua II DPRD Kutim: Kontribusi PT KNC Sudah Nyata

25 Februari, 2026
DPRD Kutai Timur Minta Prosedur Jelas dalam Rencana Hibah Lahan untuk Bulog
Berita Utama

DPRD Kutai Timur Minta Prosedur Jelas dalam Rencana Hibah Lahan untuk Bulog

24 Februari, 2026
Daerah

Proxima Grande Lands Her First Billboard Number Two Single

14 Agustus, 2024
Next Post

Hacked By SadClownNight

BERITA POPULER

  • Anggota Koperasi Elang Mentari Soroti Dugaan Pelanggaran RAT dan Ketidakjelasan Status Keanggotaan

    Anggota Koperasi Elang Mentari Soroti Dugaan Pelanggaran RAT dan Ketidakjelasan Status Keanggotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gerakan Pragmatis di Kutim, Zul: Harus Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Tercapai, GMNI Kutai Timur Kembali Satu Komando

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab bersama SUSTAIN KUTIM Upayakan Transformasi Lanskap untuk Sektor Perkebunan dan Konservasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halal Bihalal HIPMA-KT Jadi Momentum Konsolidasi, Dorong Realisasi Asrama Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REKOMENDASI

Apel Gabungan, Sinergi TNI-Polri di Kutim Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

Apel Gabungan, Sinergi TNI-Polri di Kutim Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

31 Agustus, 2025
Bupati Kutim Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk Stabilisasi Turbulensi Ekonomi

Bupati Kutim Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk Stabilisasi Turbulensi Ekonomi

16 November, 2025
Polres Kutim Bongkar 27 Kasus Narkoba, Pengedar Dibidik hingga Jaringan Pemasok

Polres Kutim Bongkar 27 Kasus Narkoba, Pengedar Dibidik hingga Jaringan Pemasok

2 Agustus, 2026
Tanpa SDM Posko Hanya Benda  Mati, DPRD Kutim Cari Solusi

Tanpa SDM Posko Hanya Benda  Mati, DPRD Kutim Cari Solusi

26 November, 2025
Pembangunan RSUD Muara Wahau Mulai Disiapkan Lewat Studi Kelayakan

Pembangunan RSUD Muara Wahau Mulai Disiapkan Lewat Studi Kelayakan

23 Juli, 2026
Kruing.com

Selamat datang di kruing.com, portal berita online terpercaya di Kalimantan Timur. Kami hadir dengan semangat untuk menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan peristiwa penting yang terjadi di sekitar kita. Dengan fokus utama pada isu-isu lokal, nasional, hingga internasional, kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang akurat, cepat, dan berimbang.

Follow us

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pariwara Diskominfo Kutai Timur
  • Pariwara DPRD Kutai Timur
  • Pariwara Pemkab Kutai Timur
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Berita Terkini

  • Hacked By SadClownNight
  • Realisasi 2,6 Persen dari PT KPC Dinilai TAPAK Belum Sesuai
  • Warung Penjual BBM Depan Kantor BPBD Kutim Terbakar, Satu Warga Alami Luka Bakar
  • 49 Pejabat Fungsional Dilantik, Sekda Kutim Tekankan Meritokrasi dan Kompetensi ASN

© 2024 Kruing.com. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2024 Kruing.com. All Rights Reserved | Support by WebNesia

Selamat Datang!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk