
Sangatta – Pembangunan ekonomi tanpa pengawasan yang ketat bisa berujung pada kerusakan lingkungan. Menyadari hal itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan, regulasi dan pengawasan menjadi kunci agar investasi yang masuk tetap ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, pembangunan daerah harus selalu memperhatikan aspek ekologis agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan. “Cara kita memastikan investasi ekologis tetap berjalan yaitu dengan memperhatikan regulasinya,” ujarnya.
Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan investasi, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun infrastruktur, tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan. Sebagai contoh, di sektor perkebunan kelapa sawit, setiap perusahaan diwajibkan menyediakan 20 persen lahannya untuk konservasi.
“Regulasi ini yang penting kita jaga. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen kita menjaga keseimbangan lingkungan hidup,” tegas Ardiansyah.
Lahan konservasi berfungsi sebagai ruang hijau alami yang menjaga keanekaragaman hayati, mengurangi emisi karbon, dan menstabilkan tata air di kawasan industri.
Selain regulasi, pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta dinas teknis provinsi, agar setiap izin tetap berpedoman pada prinsip konservasi.
Ardiansyah menegaskan Kutim memiliki potensi sumber daya alam besar, namun pengelolaannya harus bijak. “Pembangunan harus seimbang. Kalau investasi berjalan baik tapi lingkungan rusak, manfaatnya tidak akan bertahan lama,” ujarnya.
Langkah strategis ini diharapkan menjadikan Kutai Timur contoh daerah yang mampu menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan, selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan pemerintah pusat. (ADV)












