SANGATTA — Isu perlindungan pekerja kembali mengemuka dalam pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menilai perlindungan pekerja hanya dapat berjalan efektif apabila pemerintah dan perusahaan menjalankan perannya masing-masing secara konsisten.
Ardiansyah menyampaikan bahwa sebagian besar tenaga kerja di Kutai Timur berada di sektor informal, mulai dari UMKM, pekerja rumahan, hingga buruh harian. Kelompok ini menopang ekonomi daerah namun banyak yang belum mampu membayar iuran jaminan sosial. Untuk memperluas akses perlindungan, Pemkab Kutim menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujarnya. Hingga bulan ini, sebanyak hampir 95.000 pekerja rentan telah ditanggung pemerintah, mendekati setengah dari target 160.000 peserta.
Selain mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal, Ardiansyah menegaskan bahwa praktik ketenagakerjaan di sektor formal juga membutuhkan pembenahan. Ia menyoroti pola outsourcing dan kontrak berulang yang masih diterapkan sejumlah perusahaan besar. Menurutnya, praktik tersebut kerap digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sejak awal masa kerja.
Pengalihan hubungan kerja ke perusahaan penyedia tenaga kerja membuat status pekerja menjadi tidak pasti. Kondisi ini berpotensi menghambat hak normatif, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya diterima tanpa penundaan.
“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegas Ardiansyah.
Ia meminta perusahaan menghentikan praktik outsourcing yang merugikan pekerja dan mengingatkan bahwa pemenuhan hak dasar merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati. Penegasan ini, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memperkuat hubungan industrial yang lebih adil di Kutai Timur.
Ardiansyah menambahkan bahwa perlindungan bagi pekerja formal dan skema subsidi bagi pekerja informal merupakan dua kebijakan yang saling melengkapi. Ia berharap langkah ini dapat memperluas jaring pengaman sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di daerah.(ADV/ProkopimKutim/K)












