SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) membuka opsi mengubah pola penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) menjadi dua tahap. Meski mekanisme pencairan diusulkan berubah, nilai bantuan yang diterima setiap desa tetap sebesar Rp250 juta.
Wacana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, beberapa waktu lalu. Evaluasi itu menjadi bagian dari peninjauan pelaksanaan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, yang mewakili Kepala DPMDes Basuni, mengatakan perubahan mekanisme akan dikaji melalui penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bankeususdes.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pelaksanaan di lapangan,” kata Yudieth.
Saat ini, Bankeususdes disalurkan dalam satu tahap. Dalam evaluasi, pemerintah daerah menilai pola dua tahap dapat memberi ruang penyesuaian antara waktu pencairan, kesiapan kegiatan desa, serta kondisi keuangan daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan evaluasi diperlukan untuk memperbaiki pelaksanaan program agar lebih efektif, efisien, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
DPMDes Kutim akan menjadikan hasil evaluasi 2025 sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, skema dua tahap masih sebatas usulan dan belum menjadi ketentuan resmi. (ADV/ProkopimKutim/KR)













