SANGATTA — Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi meminta sekolah menghentikan praktik mewajibkan siswa membeli seragam melalui koperasi. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dibenarkan, terlebih pemerintah daerah telah menyiapkan seragam bagi peserta didik.
Penegasan itu disampaikan Mahyunadi saat ditemui usai kegiatan Jalan Sehat PGRI Kutim di Halaman Kantor Bupati Kutim. Pernyataan tersebut merespons laporan mengenai adanya sekolah yang mewajibkan pembelian pakaian seragam melalui koperasi atau pihak sekolah.
Mahyunadi mengatakan keberadaan koperasi sekolah pada dasarnya diperbolehkan. Namun, koperasi tidak boleh dijadikan tempat wajib membeli seragam.
“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan,” tegasnya.
Ia menyebut keterlambatan pengadaan seragam gratis menjadi salah satu penyebab munculnya kebijakan tersebut. Meski demikian, kondisi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan pembelian kepada siswa maupun orang tua.
Menurut Mahyunadi, siswa yang mampu membeli seragam dapat memilih tempat pembelian secara bebas. Sementara siswa yang belum mampu diperbolehkan menggunakan pakaian bebas sambil menunggu seragam pemerintah tersedia.
Pemkab Kutim, lanjut dia, akan mengecek langsung sekolah yang diduga menerapkan kewajiban tersebut. Sidak dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima sesuai kondisi di lapangan.
Jika pelanggaran ditemukan, Mahyunadi memastikan akan ada sanksi yang ditentukan sesuai mekanisme disiplin.
Ia juga meminta persoalan keterlambatan pengadaan tidak terulang. Pergeseran anggaran, menurutnya, membuat pengadaan terlambat sehingga baru berjalan setelah tahun ajaran dimulai. Tahun depan, anggaran pendidikan diminta segera direalisasikan sejak awal tahun. (ADV/ProkopimKutim/KR)













