SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong perluasan penggunaan Platform SIAPTAH (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan) sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pelayanan publik hingga tingkat desa. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menerima audiensi Dinas Pertanahan bersama mitra pembangunan GIZ dan Javlec di Ruang Kerja Bupati beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe memaparkan perkembangan implementasi SIAPTAH. Platform tersebut dirancang untuk mendokumentasikan, merekam, mengarsipkan, serta menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) secara digital di tingkat desa.
Pengembangan SIAPTAH dilakukan dengan dukungan Dinas Kominfo Staper agar sistem dapat terhubung dengan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi ini ditujukan untuk memperbaiki efisiensi administrasi sekaligus meningkatkan kualitas dan keamanan data pertanahan.
“Melalui integrasi platform SIAPTAH, kami berfokus penuh pada efisiensi proses dan peningkatan kualitas data pertanahan daerah,” ujar Simon.
Menurut dia, sistem tersebut juga diharapkan memperjelas status penguasaan tanah dan meminimalkan risiko sengketa melalui dokumentasi yang lebih tertata dan aman.
Sejauh ini, SIAPTAH telah menjalani uji coba di empat desa. Pelatihan operator juga telah rampung sebagai persiapan penerapan sistem di 24 desa di Kutai Timur.
Ardiansyah menyambut positif pengembangan tersebut. Ia menilai digitalisasi administrasi pertanahan sejalan dengan upaya pemerintah daerah menciptakan layanan publik yang transparan, efisien, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan dukungan tersebut, Dinas Pertanahan Kutim selanjutnya menyiapkan perluasan penerapan SIAPTAH agar dapat digunakan secara lebih merata di desa dan kelurahan. (ADV/ProkopimKutim/KR)













