SANGKULIRANG — Pemerintah Kabupaten Kutim secara resmi memutuskan untuk menggunakan mekanisme APBD Perubahan 2025. Keputusan ini diambil sebagai solusi untuk menciptakan payung hukum yang kokoh dalam melanjutkan sejumlah program strategis yang sempat melambat. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat yang, sayangnya, belum diikuti dengan regulasi pelaksanaan yang jelas di tingkat daerah.
Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, menekankan bahwa penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati saja sebagai dasar pergeseran anggaran dianggap belum memiliki kekuatan hukum yang memadai. Oleh karena itu, APBD Perubahan adalah opsi paling tepat dan paling aman secara administrasi.
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pergeseran anggaran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum memiliki dasar hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” tegas Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sangkulirang, Kamis (28/8/2025).
Ia mengutarakan bahwa keputusan untuk menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025, yang kini sedang diajukan ke DPRD, merupakan langkah antisipasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan pembangunan tetap sesuai aturan.
“Lebih baik kita sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Kami mohon masyarakat bersabar,” imbuhnya.
Meski menghadapi tantangan keterbatasan fiskal, Pemkab Kutim menyatakan bahwa pembangunan tetap menjadi fokus. Langkah strategis telah digulirkan, mulai dari memprioritaskan program esensial, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, memperbaiki tata kelola aset, hingga menjalin sinergi lebih erat dengan BUMD untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
“Kuncinya adalah menata prioritas secara cerdas, memperkuat PAD, memangkas belanja yang tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif yang legal,” jelas Mahyunadi.
Mahyunadi menyebutkan bahwa Pemkab Kutim tetap optimistis roda pembangunan akan kembali berjalan kencang setelah APBD Perubahan disahkan. Namun, ia mengharapkan kepastian regulasi yang lebih tegas dari Pemerintah Pusat agar pemerintah daerah tidak terus-menerus berada dalam dilema hukum setiap kali melakukan pergeseran anggaran.
“Kami berharap ada sinkronisasi regulasi yang lebih jelas antara pusat dan daerah, agar tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan pembangunan,” tuturnya.
Langkah kehati-hatian yang dipilih Pemkab Kutim ini sekaligus menyoroti konsistensi pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip good governance. Hal ini berarti mengedepankan legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan program di atas kepentingan jangka pendek.
Dengan memilih jalur aman melalui APBD Perubahan, Kutai Timur tidak hanya menunda pembangunan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan membawa manfaat maksimal, memiliki dasar hukum yang kuat, dan betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (ADV/ProkopimKutim/K)












