
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan sehingga benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, menegaskan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya hanya diperuntukkan bagi tiga komoditas pangan utama. “Untuk tanaman pangan itu padi, jagung, dan kedelai. Di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Dyah, bertujuan memberikan kejelasan kepada seluruh petani Kutim mengenai jenis tanaman yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Selain menjadi panduan bagi petani dalam merencanakan musim tanam, aturan ini juga menjadi acuan bagi distributor dan kios resmi dalam menyalurkan pupuk agar tidak terjadi penyimpangan.
Dengan fokus pada tiga komoditas strategis itu, pemerintah berupaya mengoptimalkan produksi bahan pangan pokok yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas pasokan dan harga di tingkat lokal. Pembatasan ini merupakan bagian dari amanat pemerintah pusat untuk memprioritaskan komoditas yang mendukung ketahanan pangan nasional.
Dyah menambahkan, pengawasan terhadap penyaluran pupuk dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Selain itu, pihaknya juga menggandeng penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan kelompok tani untuk ikut mengawasi penggunaan pupuk bersubsidi di lapangan. “Kami terus melakukan pembinaan dan pemantauan agar tidak ada pupuk bersubsidi yang digunakan untuk tanaman nonprioritas atau dijual kembali,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak, terutama kelompok tani dan distributor, dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan bersama diharapkan mampu memastikan program subsidi pupuk berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan produksi pangan di Kutim. (ADV)













