SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat budaya transparansi di seluruh perangkat daerah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim H. Mahyunadi usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Mahyunadi mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Kutim berhasil meraih peringkat kedua PPID se-Kalimantan Timur. Ia berharap capaian itu tidak berhenti di situ, melainkan menjadi motivasi untuk menembus posisi terbaik pada 2025.
“Kutim selalu berupaya menjaga keterbukaan informasi kepada publik. Bimtek dan rakor seperti ini menjadi ruang bagi para PPID untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan informasi,” ujarnya.
Namun, Mahyunadi juga menyoroti masih adanya 11 perangkat daerah yang belum menjalankan fungsi PPID secara maksimal. Ia menyebut akan segera memanggil instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan evaluasi.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga hak masyarakat untuk tahu apa yang dikerjakan pemerintah. Dengan transparansi, kita membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” terangnya.
Lebih jauh, Mahyunadi menekankan pentingnya menanamkan budaya transparansi di seluruh lini birokrasi. Menurutnya, pemerintahan yang bersih dan akuntabel hanya dapat terwujud bila akses informasi terbuka untuk publik.
“Kita harus menciptakan budaya transparansi di setiap instansi, agar kepercayaan publik tumbuh dan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengajukan keberatan tertulis bila instansi menolak memberikan informasi publik. Jika sengketa tak terselesaikan di Komisi Informasi, masyarakat dapat melanjutkan ke pengadilan sesuai mekanisme hukum.
“Setiap warga punya hak untuk tahu, dan negara wajib menjamin hak itu,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Kutim akan memperluas sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa, agar seluruh PPID memahami perannya dengan baik. Mahyunadi juga membuka kemungkinan pemberlakuan sanksi bagi instansi yang masih enggan terbuka terhadap informasi publik.
“Sosialisasi ke kecamatan dan desa akan terus dimaksimalkan. Bila masih ada instansi yang tertutup, tentu bisa dikenai sanksi. Keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban,” pungkasnya.
Langkah tegas itu menunjukkan arah baru pemerintahan Kutim: membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan. Sebab, di era digital dan partisipatif seperti sekarang, transparansi bukan lagi sekadar prosedur administratif—melainkan fondasi dari legitimasi dan kepercayaan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/K)












