SANGATTA – DPRD Kutim secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Namun persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis dan rekomendasi perbaikan — sinyal kuat bahwa dewan ingin memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi belanja, dan memastikan setiap rupiah anggaran terserap optimal untuk kepentingan publik.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Shabaruddin mengungkapkan beberapa temuan penting dalam pelaksanaan APBD 2024. Dari total target pendapatan daerah sebesar \text{Rp}13,066 triliun, realisasi hanya mencapai \text{Rp}10,440 triliun atau 79,9 persen. Sementara belanja daerah dari pagu \text{Rp}14,801 triliun terealisasi \text{Rp}12,064 triliun (81,52 persen), menyisakan SiLPA sebesar \text{Rp}113,9 miliar — tanda bahwa dana publik belum sepenuhnya terserap.
Pansus juga menyoroti sejumlah kelemahan teknis dan sistemik, mulai dari kelebihan pembayaran proyek fisik, lemahnya pengendalian kas, hingga penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang melampaui ketersediaan kas riil. Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pun dinilai belum maksimal sehingga berpotensi menekan pendapatan daerah.
“Banyak temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan pengawasan internal belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, baik secara sistem maupun komitmen pelaksana,” tegas Shabaruddin dalam laporannya.
Meskipun seluruh fraksi menyetujui pengesahan raperda, mereka memberikan sejumlah catatan krusial. DPRD mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, peningkatan PAD, dan revisi skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih adil bagi Kutim sebagai daerah penghasil sawit dan tambang.
Langkah konkret pun disepakati: setiap perangkat daerah wajib menyusun Laporan Evaluasi Internal (LEI) dalam waktu 60 hari pasca-penetapan perda. DPRD juga akan membentuk Tim Pemantau Syarat Salur bersama Inspektorat dan BPKAD, serta mendorong perombakan pola belanja RAPBD 2026 agar lebih efisien. Selain itu, dibahas pula rencana pembentukan Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA) dan Delegasi Advokasi Fiskal untuk memperjuangkan hak Kutim atas DBH Sawit dan Minerba di tingkat nasional.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara DPRD dan Pemkab Kutim —simbol komitmen bersama membangun pengelolaan keuangan yang transparan dan berkeadilan. Opini WTP mungkin menjadi prestasi administratif, tetapi bagi DPRD Kutim, tanggung jawab sejati adalah memastikan setiap anggaran membawa manfaat nyata bagi rakyat. Dari ruang paripurna itu, gema pembenahan pun bergulir: akuntabilitas bukan sekadar angka di laporan, melainkan wujud kejujuran dalam mengelola amanah publik. (ADV/ProkopimKutim/K)












