
SANGATTA — Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiyansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyoroti secara tajam rendahnya tindak lanjut terhadap hasil Musrenbang di berbagai kecamatan. Ia menilai, kondisi ini adalah persoalan klasik yang berulang, di mana banyak usulan masyarakat tidak diakomodasi dalam daftar prioritas pembangunan daerah.
“Ini kewajiban pemerintah, terutama OPD terkait, untuk menindaklanjuti Musrenbang. Jangan sampai usulan masyarakat hanya berhenti di kertas laporan,” tegas Ardiyansyah saat ditemui usai rapat kerja bersama Bappeda dan Dinas PUPR Kutai Timur.
Menurutnya, masyarakat kini mulai menagih janji-janji pembangunan yang disampaikan dalam forum Musrenbang. Banyak warga yang merasa kecewa karena usulan yang sudah berulang kali disampaikan tidak juga diwujudkan.
“Terkadang kami malu di lapangan. Setiap tahun kami ikut mendampingi pemerintah saat Musrenbang kecamatan, tapi masyarakat menanyakan hal yang sama—‘yang kemarin saja belum terakomodir, kok sekarang diusulkan lagi?’,” ujarnya dengan nada prihatin.
Berdasarkan data Bappeda Kutai Timur tahun 2024, terdapat sekitar 4.238 usulan pembangunan yang masuk dari Musrenbang tingkat desa dan kecamatan. Namun, hanya sekitar 1.200 usulan (28%) yang berhasil masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diakomodasi dalam APBD 2025. Sisanya masih tertunda karena keterbatasan anggaran dan lambatnya sinkronisasi antar-OPD.
Ardiyansyah menilai, rendahnya realisasi tersebut menjadi alasan utama mengapa sebagian masyarakat menganggap Musrenbang hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut nyata.
“Itu yang sering kita dengar di lapangan—masyarakat bilang ‘ini hanya acara formalitas, bukan forum nyata’. Bahasa kritis seperti itu muncul karena adanya ketidakseriusan dalam menindaklanjuti hasil Musrenbang,” katanya.
Politisi PKS yang dikenal vokal di bidang infrastruktur ini menegaskan komitmen Komisi C untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Musrenbang. Ia mendorong agar hasil Musrenbang ke depan benar-benar menjadi dasar prioritas pembangunan, bukan sekadar formalitas tahunan.
“Ke depan kami tidak ingin hal seperti ini terulang. Musrenbang harus menjadi instrumen penyusunan kebijakan pembangunan yang nyata, bukan rutinitas administratif belaka,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kutim berencana membentuk tim pengawasan lintas komisi untuk memantau tindak lanjut hasil Musrenbang di tingkat OPD. Ardiyansyah juga meminta Bappeda Kutim agar memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan digital agar setiap usulan masyarakat dapat dilacak secara transparan dan akuntabel.
“Masyarakat berhak tahu mana yang sudah dikerjakan dan mana yang belum. Dengan sistem digital, tidak ada lagi alasan data tidak nyambung antara kecamatan, Bappeda, dan OPD pelaksana,” tutupnya.
DPRD berharap proses Musrenbang tahun ini menjadi momentum perbaikan nyata dalam tata kelola pembangunan daerah, memastikan suara rakyat benar-benar menjadi panduan kebijakan. (ADV)












