SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hingga kini belum menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam untuk memastikan efektivitas penerapannya di lapangan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan aturan tersebut, terutama jika diberlakukan pada hari Jumat. Ia menilai ada potensi penyalahgunaan waktu kerja oleh pegawai yang justru memanfaatkan WFH untuk aktivitas di luar daerah.
“Saya melihat kalau hari Jumat itu disuruh WFH, bagi orang Kutai Timur itu bahaya. Nanti bukan di rumah, tapi ada di Pulau Miang atau sebagainya. Nah, itu bahayanya,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan WFH adalah meningkatkan efisiensi kerja, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila ASN tetap menjalankan tugasnya dari rumah selama jam kerja.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengungkapkan bahwa peluang penerapan WFH di Kutai Timur saat ini masih berada di kisaran 50 persen. Jika kebijakan tersebut nantinya diberlakukan, maka akan disertai dengan sistem pengawasan yang lebih ketat guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kemungkinan besar fifty-fifty, tidak kita ikuti atau kita buat pengetatan. Betul-betul WFH di rumah, bukan di pasar atau di pantai. Yang dimaksud itu WFH betul-betul standby di rumah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, mengingat posisi hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan dinilai berpotensi memicu peningkatan ketidakhadiran terselubung di kalangan pegawai.
“Itu hari Jumat, besoknya Sabtu, besoknya lagi Minggu, ya bahaya itu. Jadi Kutim belum memutuskan untuk mengambil itu atau tidak,” pungkasnya.












