JAKARTA – Dalam rapat mediasi yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kaltim, perwakilan Pemkab Kutim menyatakan bahwa dasar hukum terkait status Dusun Sidrap tidak pernah berubah sejak pembentukan Kota Bontang. Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman menegaskan, sikap ini bukan bentuk penolakan dialog, melainkan penegasan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berpegang pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Dalam regulasi itu jelas, Sidrap tidak termasuk dalam wilayah administratif Bontang,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, Pemkab Kutim tetap membuka ruang mediasi selama pembahasan berjalan di atas landasan hukum yang sama dan tidak berdasarkan klaim sepihak.
“Kami tidak menolak dialog, tetapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang adil,” ujarnya.
Sikap senada disampaikan Ketua DPRD Kutim Jimmi, yang menilai persoalan batas wilayah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat kekeluargaan.
“Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan dengan tekanan atau keinginan sepihak,” tandasnya.
Dari pihak Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal menjelaskan bahwa jika mediasi belum membuahkan keputusan, maka Gubernur Kaltim berwenang mengambil langkah awal.
“Konflik batas wilayah harus diselesaikan rasional, tanpa emosi, dan dengan mengutamakan pelayanan publik,” ujar Safrizal.
Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud menegaskan posisi pemerintah provinsi sebagai mediator netral yang menjembatani kedua daerah. Ia memastikan akan dilakukan survei lapangan bersama tim teknis Kutim dan Bontang, yang hasilnya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pengambilan keputusan final.
“Kami siap memediasi secara terbuka dan seimbang. Yang utama, masyarakat tetap mendapat pelayanan terbaik dan wilayah tetap kondusif,” tegasnya.
Meski status hukum belum final, Pemkab Kutim menegaskan tetap melanjutkan pembangunan di Dusun Sidrap sebagaimana di wilayah Kutim lainnya.
“Kutim punya kewajiban membangun seluruh wilayahnya, termasuk Sidrap. Regulasi belum berubah, dan kami menghormatinya,” tutup Ardiansyah.
Bagi masyarakat Sidrap, keputusan akhir bukan hanya soal batas teritorial, tetapi juga tentang jaminan pelayanan, kepastian hukum, dan legitimasi pemerintahan yang sah. Dalam dinamika tarik-ulur batas wilayah, satu hal tetap menjadi kompas: hukum harus menjadi panglima. (ADV/ProkopimKutim/K)












