
Kutai Timur – Proses penganggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan jelang penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menegaskan, setiap usulan tambahan anggaran OPD harus transparan, realistis, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Menurut Ripto, pengajuan penambahan anggaran merupakan hal lumrah sebagai upaya setiap OPD menjalankan program kerja. Namun, pengajuan ini harus memperhatikan urgensi program serta kemampuan fiskal daerah.
“Sepanjang itu urgen untuk disupport, biasanya kita mengajukan juga, sama seperti OPD yang lain,” ujarnya, menekankan pentingnya evaluasi yang objektif.
Keputusan akhir, kata Ripto, tidak semata-mata berada di tangan Bappeda maupun OPD pengusul. Semua usulan akan melalui proses evaluasi ketat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tim ini menilai kelayakan usulan berdasarkan ketersediaan anggaran, kewajiban multiyears, dan prioritas pembangunan berkelanjutan.
“Pertimbangan di TAPD itu yang sangat krusial. Mereka menilai dari aspek anggaran dan kewajiban lain yang harus dipenuhi,” jelas Ripto.
Bappeda, lanjutnya, berperan sebagai lembaga perencana yang memastikan seluruh program OPD sejalan dengan visi pembangunan Kutai Timur, termasuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ripto berharap setiap OPD menyusun rencana kerja yang realistis, terukur, dan berorientasi hasil, agar penganggaran tidak hanya formalitas administrasi, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas, menurut Ripto, menjadi kunci agar proses perencanaan dan penganggaran tahun 2025 berjalan efektif dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur. (ADV)













