Kutai Timur – Sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha Elang Mentari menyampaikan keberatan terhadap pengelolaan koperasi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan, khususnya sejak pergantian pengurus melalui Rapat Luar Biasa (RLB) pada 26 Mei 2018.
Permasalahan disebut bermula dari hasil RLB tersebut, di mana pengurus baru terbentuk dan sebagian anggota yang terlibat dalam RLB mempertanyakan status serta hak mereka. Dalam pertemuan awal yang difasilitasi pihak kepolisian sektor (Polsek), tidak ditemukan titik temu. Ketua koperasi saat itu disebut sempat berjanji akan mengakomodasi anggota yang belum masuk dalam daftar kepengurusan baru, namun hingga kini belum terealisasi.
Sejak terbentuknya kepengurusan baru pada 2018 hingga 2022, anggota mengklaim tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun pembagian hasil kebun plasma koperasi. Upaya anggota untuk meminta kejelasan terkait pembagian hasil dan jadwal RAT disebut tidak mendapat respons dari pengurus.
Pada tahun 2023, anggota mengaku tiba-tiba menerima undangan RAT yang dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Namun, undangan tersebut disebut hanya diberikan kepada sebagian anggota, dengan jumlah kehadiran dari wilayah Miau Baru sekitar lima orang termasuk pengurus.
“Tahun 2023 tiba-tiba ada undangan RAT, tapi yang diundang hanya sebagian anggota. Yang hadir dari Miau Baru sekitar lima orang, termasuk pengurus. Sampai di situ belum ada kejelasan anggota yang dikeluarkan,” ungkap salah satu anggota.
Situasi serupa disebut kembali terjadi pada pelaksanaan RAT tahun 2024 di Sangatta dan tahun 2025 di Bontang. Dalam dua agenda tersebut, sebagian anggota mengaku tidak pernah diundang dan tidak mendapatkan kejelasan terkait status keanggotaan mereka.
Berdasarkan data yang disampaikan anggota, daftar awal Calon Peserta Petani (CPP) yang disahkan oleh Dinas Perkebunan Kutai Timur pada 22 Februari 2012 berjumlah 226 orang. Namun, setelah RLB 2018, pengurus baru hanya mengakui 66 anggota, yang disebut disusun tanpa sepengetahuan anggota lainnya.
“Daftar 66 anggota itu dibuat oleh pengurus tanpa sepengetahuan kami. Sampai sekarang tidak ada kejelasan atau surat pemecatan bagi anggota yang dianggap bukan bagian dari koperasi,” lanjutnya.
Anggota juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan RAT dengan aturan perkoperasian, baik dari sisi lokasi maupun jumlah kehadiran anggota. Selain itu, laporan keuangan koperasi turut dipertanyakan, termasuk adanya klaim target produksi yang selalu tercapai setiap bulan, namun di sisi lain terdapat peningkatan utang hingga mencapai sekitar Rp60 miliar.
“Utang dalam laporan RAT sampai Rp60 miliar. Itu uangnya ke mana, anggota tidak pernah tahu,” tegasnya.
Upaya penyelesaian melalui Dinas Koperasi juga disebut belum membuahkan hasil. Pengurus koperasi dikabarkan tidak menghadiri undangan klarifikasi dari dinas, sementara anggota menilai belum ada ketegasan dari pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus Koperasi Serba Usaha Elang Mentari maupun Dinas Koperasi terkait berbagai tudingan yang disampaikan anggota.












