SANGATTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur menyoroti berbagai persoalan lingkungan hidup dan mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah. Sikap tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melalui Koalisi Kutim Menggugat di Sangatta, Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Kutai Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil langkah konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Mereka menilai perlu adanya transparansi dalam proses evaluasi agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut yang dilakukan perusahaan maupun pemerintah.
Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deo Datus Feran Kacaribu, menegaskan bahwa persoalan lingkungan harus mendapat perhatian serius dan tidak berhenti pada sebatas evaluasi administratif.
“Setiap tahun persoalan lingkungan terus muncul, namun masyarakat belum melihat adanya langkah yang benar-benar memberikan efek jera. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan dan tindakan nyata terhadap perusahaan yang bermasalah,” ujarnya.
Selain menyoroti isu lingkungan, massa aksi juga meminta pemerintah daerah bersama ATR/BPN melakukan audit terhadap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, khususnya terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan legalitas pengelolaan lahan.
Menurut mereka, pemerintah perlu memastikan seluruh perusahaan menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus segera dilakukan.
“Perusahaan harus menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum. Jika ada yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah wajib bertindak tegas demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Deo.
Koalisi Kutim Menggugat juga mengangkat persoalan keselamatan pengguna jalan. Mereka meminta instansi terkait menertibkan kendaraan pengangkut material galian C yang masih beroperasi tanpa penutup terpal.
Mahasiswa menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena menyebabkan debu berlebihan serta ceceran material di badan jalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, massa turut menyoroti dampak kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang dinilai dapat memicu kenaikan biaya hidup masyarakat. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan kelancaran distribusi bahan bakar.
“Kenaikan harga BBM selalu berdampak pada sektor lain. Karena itu pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang semakin berat,” ujarnya.
Pada isu nasional, mahasiswa menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mereka menilai pembahasan regulasi tersebut belum melibatkan partisipasi publik secara memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap prinsip demokrasi serta mekanisme pengawasan sipil.
Melalui aksi tersebut, Koalisi Kutim Menggugat berharap pemerintah daerah, DPRD Kutai Timur, maupun pemerintah pusat dapat memberikan respons terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.











