SANDARAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong keberadaan hukum adat sebagai salah satu rujukan dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kehidupan masyarakat. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menilai adat dan budaya memiliki peran penting ketika pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan wilayah adat.
Pesan itu disampaikan Ardiansyah saat menghadiri ritual Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti ratusan warga, pemangku adat, kepala desa, pelajar, hingga perwakilan perusahaan.
Menurut Ardiansyah, tradisi yang terus diwariskan masyarakat Marukangan, Senyiur, dan Tepian Terap bukan sekadar kegiatan budaya. Keberadaan adat dapat menjadi pijakan moral sekaligus instrumen sosial untuk menjaga hubungan masyarakat di tengah perkembangan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Kalau adat dan budaya ini bersinggungan terlalu parah dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan, itu akan sulit kelanjutannya. Oleh karena itu, hukum adat yang terpelihara sejak dulu bisa menjadi patokan dan rujukan bersama,” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan Pemkab Kutim sejak 2025 terus menata kebudayaan dengan mengacu pada sejarah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, termasuk Panji Selaten dan Beraja Niti.
Ia juga menyoroti peran Majelis Adat dan Istiadat Kutai yang telah dibentuk secara resmi di tingkat kabupaten. Ke depan, kelembagaan tersebut akan diperluas ke kecamatan untuk memperkuat peran pemangku adat.
Ardiansyah berharap pemerintah, masyarakat, pemangku adat, dan dunia usaha terus membangun sinergi agar pembangunan Kutim tetap berjalan tanpa meninggalkan akar budaya lokal. (ADV/ProkopimKutim/KR)













