
Kutai Timur — Anggota DPRD Kutai Timur, Kari Palimbong, S.T., menyoroti ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutim. Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi fiskal nasional, alokasi DBH untuk Kutim masih belum mencerminkan kontribusi besar daerah terhadap penerimaan negara.
“Sekarang memang situasinya efisiensi, tetapi kita adalah salah satu daerah penyumbang devisa terbesar kepada negara. Pembagian DBH saat ini tidak proporsional,” ujar Kari saat ditemui di Sangatta.
Ia menilai penting bagi publik untuk memahami persoalan ini agar muncul dorongan bersama dalam memperjuangkan keadilan fiskal. Kari juga berharap media turut berperan dalam menyuarakan isu ini kepada masyarakat.
“Kita harap pihak media bisa mempublikasikan hal-hal terkait DBH ini. Agar masyarakat juga tahu, oh ternyata keadaannya begini,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim saat ini tengah menyusun regulasi baru untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam menggali potensi ekonomi lokal secara lebih luas.
“Sementara ini potensi PAD kita masih berasal dari retribusi dan pajak. Sekarang kita lagi bikin pansusnya untuk membuat regulasi yang implementasinya bisa meningkatkan PAD kita,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Kari menambahkan bahwa ketergantungan terhadap DBH perlu dikurangi. Saat ini PAD Kutim masih berada di kisaran Rp400 miliar, sementara pembangunan daerah sebagian besar masih ditopang oleh DBH dari sektor pertambangan.
“PAD kita saat ini kan masih berada di angka 400 miliar. Yang mendorong pembangunan Kutai Timur ini masih dari DBH dari industri pertambangan,” katanya.
Ia berharap regulasi baru yang tengah disusun dapat menjadi solusi jangka panjang menuju kemandirian fiskal Kutai Timur. Dengan memperkuat PAD, daerah diharapkan mampu lebih mandiri dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (ADV)













