SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sekitar 35 persen mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan belanja pegawai daerah yang dinilai masih rendah dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur.
Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi mengatakan, kondisi belanja pegawai saat ini belum mencapai batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkab Kutim berencana melakukan penyesuaian dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.
“TPP insyaallah kita naikkan tahun depan,” kata Rizali usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/8/2026).
Saat ditanya mengenai besaran kenaikan, Rizali menyebut TPP ASN diproyeksikan meningkat sekitar 35 persen dari nominal yang diterima saat ini.
Rizali menjelaskan, penataan belanja pegawai perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah menentukan alokasi untuk belanja modal serta barang dan jasa. Menurut dia, besaran APBD tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menekan belanja pegawai.
“Kalau belanja pegawai itu idealnya berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Kita berhitung kalau APBD kita rendah, apa lantas belanja pegawai kita juga kita kurangi? Kan tidak mungkin,” ujarnya.
Rencana kenaikan TPP tersebut masih akan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Pemkab Kutim juga memastikan kebutuhan pembiayaan program prioritas, pembangunan, dan pelayanan publik tetap menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran 2027. (ADV/ProkopimKutim/KR)













