SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan pemetaan perkebunan kelapa sawit berbasis geospasial pada 2026. Program ini diarahkan untuk memperjelas batas lahan, memperkuat validitas data perkebunan, sekaligus menekan potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim Arief Nur Wahyuni mengatakan ketidakjelasan batas wilayah masih menjadi salah satu persoalan di sektor perkebunan. Kondisi tersebut dapat memicu konflik antara perusahaan, petani swadaya, dan masyarakat.
“Selama ini salah satu persoalan utama di sektor perkebunan adalah tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan batas wilayah. Karena itu tahun ini kami mulai melakukan pemetaan secara geospasial agar data perkebunan lebih valid dan bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujar Arief.
Pemetaan akan memanfaatkan teknologi digital berbasis koordinat untuk menggambarkan kondisi lahan secara lebih presisi. Data tersebut nantinya dapat menunjukkan keberadaan kebun rakyat, wilayah konsesi perusahaan, serta area yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun sosial.
Menurut Arief, kepastian data menjadi fondasi penting dalam penyusunan program pemerintah. Basis data yang terukur memungkinkan bantuan dan program perkebunan disalurkan lebih tepat sasaran, termasuk kepada petani swadaya yang menghadapi persoalan legalitas.
“Kalau data lahannya jelas, maka program pemerintah juga lebih tepat sasaran. Petani akan lebih mudah mendapatkan legalitas maupun bantuan program perkebunan,” katanya.
Selain aspek tata kelola, hasil pemetaan dapat membantu pemerintah mengetahui luasan perkebunan sawit secara lebih akurat. Data itu juga menjadi pijakan untuk menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan.
Kutim merupakan salah satu sentra sawit di Kalimantan Timur, dengan 39 pabrik kelapa sawit atau CPO yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Disbun berencana melibatkan pemerintah desa, kecamatan, perusahaan, dan instansi teknis dalam proses pemetaan agar data sesuai kondisi lapangan. (ADV/ProkopimKutim/KR)













