TELUK PANDAN — Suasana hangat dan khidmat menyelimuti Balai Desa Martadinata ketika Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir langsung untuk menyerahkan sertipikat tanah hasil Program Redistribusi Tanah Tahun 2024.
Didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Ahmad Saparuddin, Bupati menyaksikan antusiasme warga.
“Penyerahan sertipikat tanah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi masyarakat. Kami terus berupaya membangun dan memperkuat pelayanan dasar, terutama di wilayah perbatasan,” ujar Bupati Ardiansyah dalam sambutannya.
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang dijalankan BPN Kutim untuk mempercepat pemerataan ekonomi dan memperkuat dasar hukum kepemilikan tanah masyarakat. Kepala BPN Kutim, Ahmad Saparuddin, menjelaskan bahwa total 83 sertipikat diserahkan kepada warga Martadinata.
“Selamat kepada 83 penerima sertipikat hari ini. Program ini menjadi langkah penting untuk memberi kepastian hukum, menghindari sengketa, dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” terang Saparuddin.
Program ini disambut gembira oleh masyarakat. Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, menyampaikan optimisme bahwa kepastian hukum atas tanah akan mendorong masyarakat lebih berdaya dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. “Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat bisa tenang, bisa mengembangkan tanahnya, bahkan menjadikannya jaminan usaha. Semoga ini menjadi contoh bagi desa lain di perbatasan,” ucap Sutrisno.
Dua warga penerima, Jumiati dan Syaharuddin, mengungkapkan rasa haru yang mendalam. “Kami sudah menunggu lama, akhirnya tanah kami sah. Terima kasih kepada pemerintah,” ujar Jumiati sambil memeluk map sertipikatnya.
Kepastian hukum yang diberikan melalui program redistribusi tanah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa-desa di wilayah perbatasan. Selain memberikan rasa aman terhadap kepemilikan lahan, sertipikat tanah membuka peluang investasi dan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa.
Dari Desa Martadinata, pesan pembangunan Kutai Timur kembali bergema: bahwa perhatian pemerintah menjangkau hingga batas wilayah. Melalui penyerahan 83 sertipikat tanah ini, Pemkab Kutim menegaskan bahwa pembangunan sejati dimulai dari kepastian hak rakyat atas tanah yang mereka pijak. Dari lembaran sertipikat itu, tumbuh harapan baru tentang desa yang mandiri, aman, dan sejahtera di garis terluar Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/K)












