SANGATTA — Para relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Timur (Kutim) mendapat kepastian perlindungan jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Kutim menggandeng empat yayasan pengelola SPPG untuk mendaftarkan tenaga relawan melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional (PTO) di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Sangatta. Kolaborasi ini menjadi upaya memperluas cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tenaga yang terlibat langsung dalam pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.
Empat yayasan yang terlibat yakni Yayasan Kamala Bhayangkari, Yayasan Kutai Timur Berdikari, Yayasan Swara Mandiri Ummat, dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi mengatakan perlindungan tersebut penting karena relawan merupakan bagian dari garda pelayanan sosial di lapangan. Menurutnya, kepastian jaminan kesehatan dapat membuat relawan bekerja lebih aman dan optimal.
“Kerja sama ini adalah wujud dukungan bagi keberlangsungan program pelayanan masyarakat. Tenaga relawan yang aktif dalam kegiatan sosial dan pemenuhan gizi harus memiliki perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan optimal,” ujar Herman.
Melalui skema PBPU Kolektif, proses pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan akan dikoordinasikan masing-masing yayasan. Mekanisme tersebut diharapkan memudahkan pendataan sekaligus memastikan tenaga lapangan memperoleh perlindungan JKN.
Herman menyebut pihak yayasan menyambut positif kesepakatan tersebut. Jaminan kesehatan dinilai bukan hanya fasilitas, tetapi bentuk perhatian terhadap relawan yang bekerja mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Dengan kepesertaan yang lebih terorganisir, BPJS Kesehatan berharap operasional SPPG di Kutim dapat berjalan lebih optimal. Perlindungan bagi tenaga lapangan juga diharapkan memperkuat keberlanjutan program pelayanan sosial di daerah. (ADV/ProkopimKutim/KR)













