SANGATTA – Ratusan dokumen yang merekam dinamika pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada awal dekade 2000-an kini menjadi bagian dari khazanah arsip daerah. Dispusip Kutim menerima 247 arsip statis DPRD periode 2000–2007 dalam kegiatan akuisisi yang digelar Rabu (26/8/2026).
Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin kepada Kepala Dispusip Kutim M Ayub di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim. Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Kutim Wiwin turut mendampingi proses penyerahan yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Kepala Dispusip Kutim M Ayub mengatakan, arsip yang diterima memiliki beragam jenis informasi. Di dalamnya terdapat Raperda, RAPBD, LPJ, LKPJ, DASK, Renstra, APBD, data statistik desa, hingga dokumen yang berkaitan dengan program pembangunan daerah.
Menurut Ayub, keberagaman dokumen tersebut membuat arsip yang diserahkan memiliki nilai penting, bukan hanya untuk kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai bahan informasi dan sumber sejarah daerah.
Proses akuisisi dilakukan berdasarkan Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Keputusan itu menjadi dasar pembentukan Tim Penilaian dan Akuisisi Arsip Statis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim.
Ayub menerangkan, akuisisi merupakan proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui penyerahan arsip berikut hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada LKD.
Ia menegaskan, penyelamatan arsip bernilai permanen perlu dilakukan agar informasi pemerintahan tidak hilang. Dokumen yang telah dialihkan akan disimpan, dipelihara, dan dikelola oleh LKD Kabupaten Kutim.
Dispusip berharap kegiatan tersebut memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Arsip yang terkelola dengan baik juga dapat dimanfaatkan untuk penelitian, kebutuhan administrasi, serta pelestarian sejarah Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KR)













