Sangatta, Kruing.com – Menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur (Disperindag Kutim) meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram. Melalui Bidang Kemetrologian, instansi ini melakukan pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) guna memastikan ketepatan isi tabung yang beredar di masyarakat.
Pengawasan dilaksanakan di SPBE PT Sangkulirang Energi Utama yang berada di wilayah Kabo Jaya Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi ketidaksesuaian takaran, mengingat permintaan LPG bersubsidi biasanya meningkat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026 mengenai pengawasan metrologi legal menjelang HBKN.
Tim dipimpin Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kutim, Ardaniansyah Darlan, didampingi Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bidang Metrologi, Syaifullah, bersama sejumlah petugas lainnya. Mereka melakukan pengujian terhadap sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram yang telah terisi.
“Hasil pengujian menunjukkan ada beberapa tabung yang isinya sedikit kurang dari berat bersih, namun masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai aturan metrologi legal,” ujar Ardaniansyah.
Ia menjelaskan bahwa hanya lima hingga sepuluh tabung dari total sampel yang mengalami kekurangan isi.
“Dalam konteks sampel, ini masih dinyatakan layak. Kemungkinan kekurangan tersebut terjadi akibat efek penguapan saat proses pengisian,” tambahnya.
Sementara itu, Syaifullah menekankan bahwa pengawasan ini dilakukan demi melindungi hak konsumen.
“Kami ingin memastikan LPG 3 kilogram yang beredar benar-benar sesuai standar, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Selain pengujian, Disperindag Kutim juga memberikan arahan kepada pengelola SPBE agar menjaga konsistensi takaran dan kualitas layanan. Secara umum, hasil pemeriksaan menyimpulkan distribusi LPG 3 kilogram di lokasi tersebut masih dalam ambang batas toleransi dan tidak ditemukan indikasi kecurangan.
Ke depan, Disperindag Kutim berkomitmen melaksanakan pengawasan serupa secara berkala guna menjaga stabilitas distribusi LPG bersubsidi sekaligus memastikan perlindungan konsumen di wilayah Kutai Timur tetap terjaga.












