SANGATTA — Polres Kutai Timur meminta pemerintah desa mengambil peran lebih besar dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala desa dinilai memiliki posisi penting karena pengelolaan dokumen penguasaan tanah berlangsung di tingkat desa.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan kepala desa akan dimintai keterangan jika muncul titik api di wilayahnya. Polisi ingin memastikan larangan pembakaran lahan telah disampaikan kepada masyarakat sebelum kebakaran terjadi.
“Kalau terjadi titik api di suatu desa, kami akan periksa kepala desa terkait,” kata Aryansyah saat Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim.
Rakor tersebut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, serta perwakilan perusahaan. Dalam kesempatan itu, kepolisian juga kembali menegaskan sikap terhadap pelaku pembakaran lahan.
Aryansyah menyatakan proses hukum tidak akan melihat status pemilik lahan. Masyarakat maupun perusahaan yang terkait dengan lahan terbakar akan diperiksa.
Polisi saat ini menyelidiki kebakaran lahan sekitar 10 hektare di wilayah selatan Kutim. Area tersebut telah diberi garis polisi.
Selain penindakan, aparat mendorong penguatan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek, dan perangkat desa. Seluruh unsur tersebut diminta aktif mengingatkan warga agar tidak membuka lahan menggunakan api.
Perusahaan perkebunan dan pertambangan juga memiliki kewajiban membantu pemadaman dalam radius 5 kilometer dari titik koordinat wilayah operasionalnya.
Di lapangan, patroli di Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Wahau masih menemukan warga mengumpulkan ranting di pinggir jalan untuk dibakar.
Kondisi cuaca panas disertai angin kencang membuat aktivitas tersebut berisiko. Sebagai contoh penindakan, polisi sebelumnya mengamankan pria berusia 62 tahun yang membakar lahan sekitar 1 hektare. (ADV/ProkopimKutim/KR)













