
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga komoditas hortikultura melalui kebijakan pupuk bersubsidi yang lebih terfokus. Melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), pemerintah menetapkan pembatasan ketat, di mana hanya tiga komoditas yang berhak menerima alokasi pupuk subsidi, yaitu bawang merah, bawang putih, dan cabai.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan program subsidi dengan kebutuhan riil petani sekaligus meningkatkan efektivitas anggaran yang tersedia. Pembatasan ini tidak hanya terkait keterbatasan anggaran, tetapi juga untuk memastikan subsidi tepat sasaran, khususnya pada komoditas yang sangat dibutuhkan pasar dan berdampak pada stabilitas harga pangan lokal.
Kepala DTPHP Kutai Timur, Dyah Ratnamingrum, menegaskan, “Syarat komoditas pupuk subsidi pertanian hortikultura hanya untuk bawang merah, bawang putih, dan cabai. Di luar itu tidak diperkenankan.” Pernyataan ini sekaligus menjadi dasar hukum dan operasional bagi seluruh pihak terkait, mulai dari pelaksana di lapangan hingga para petani, dalam mengakses program subsidi pemerintah.
Fokus pada tiga komoditas tersebut bukan tanpa alasan. Bawang dan cabai merupakan komoditas dengan harga yang sangat fluktuatif dan memiliki permintaan pasar yang stabil. Dengan memusatkan bantuan pada komoditas ini, pemerintah berharap pasokan lokal dapat lebih stabil sehingga gejolak harga yang memberatkan konsumen bisa diminimalkan.
Selain itu, kebijakan ini memungkinkan pengawasan distribusi pupuk yang lebih ketat, meminimalkan risiko penyimpangan, dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Dampak kebijakan akan terus dipantau, dengan harapan mampu meningkatkan produktivitas serta pendapatan petani bawang dan cabai di Kutim, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan kebijakan pertanian ke depan. (ADV)













