SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bergerak cepat merespons ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terjadi akibat penurunan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemkab kini menyiapkan kajian komprehensif sebagai dasar untuk mengajukan penyesuaian kuota produksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengungkapkan hasil identifikasi terhadap tujuh perusahaan tambang menunjukkan lima perusahaan mengalami dampak signifikan akibat pemangkasan produksi. Penurunan volume produksi diperkirakan mencapai 20 hingga 40 persen.
“Potensi PHK itu nyata, dan justru karena potensi itulah kita berkumpul untuk melakukan mitigasi sesegera mungkin,” kata Trisno usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.
Lima perusahaan yang terdampak ialah PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Tawabu Mineral Resource. Sementara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dilaporkan belum mengalami dampak langsung.
Dalam rapat tersebut, Pemkab meminta perusahaan mengutamakan berbagai skema efisiensi sebelum mengambil langkah PHK. Opsi yang dibahas meliputi pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja dan shift, efisiensi operasional di area stockpile, hingga mutasi pekerja antarunit kerja. Apabila diperlukan, perusahaan juga didorong menerapkan sistem merumahkan pekerja secara bergilir dengan tetap memenuhi hak-hak dasar pekerja.
Pemkab bersama lima perusahaan juga bersepakat melakukan audiensi ke Kementerian ESDM. Kajian yang tengah disusun akan memuat dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan pengurangan produksi sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat agar penyesuaian RKAB dapat menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi tenaga kerja di Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/KR)













