
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan bahwa perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal. Meski sudah ada aturan jelas, namun banyak perusahaan masih mengabaikan kuota yang seharusnya menyerap 80 persen pekerja dari warga Kutim.
Pemkab Kutim taat pada komitmennya untuk melindungi dan memperluas kesempatan kerja bagi warganya sendiri. Pemerintah daerah mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim agar tidak hanya mematuhi aturan secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan kewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.
Selama ini, sudah ada regulasi yang secara jelas mengatur mengenai komposisi tenaga kerja di perusahaan, namun dalam praktiknya masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Padahal, aturan tersebut dibuat untuk memastikan keberadaan perusahaan memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Roma Malau mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 sudah mengatur komposisi tenaga kerja dengan tegas. “Seharusnya memang perusahaan tidak seperti itu, karena sudah ada payung hukum yang jelas,” tandasnya.
Aturan 80-20 ini dirancang untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sekaligus menyejahterakan warga Kutim. Namun dalam praktiknya, penerapannya masih kerap melenceng. Meski begitu, Malau menekankan perusahaan tetap bisa merekrut tenaga kerja dari luar daerah, tapi hanya untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang belum tersedia di pasar lokal. “Ketika ada beberapa skill yang tidak dimiliki, baru ambil dari luar,” jelasnya.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan perusahaan dapat menyeimbangkan kebutuhan operasional dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal, sehingga manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat Kutim. (ADV)













