KUTAI TIMUR, Kruing.com — Kelompok Tani Sumber Utama di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, melayangkan pengaduan resmi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan lahan sekitar 280 hektare.
Lahan yang dipersoalkan berada di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar KM 52, Desa Tanjung Labu. Ketua Kelompok Tani Sumber Utama, Sukri, menyampaikan bahwa area yang selama ini dikelola oleh kelompok tani diduga telah dibuka dan digarap oleh perusahaan perkebunan PT Andalas Wahana Sukses bersama pihak kontraktornya.
Dalam laporan tertulisnya, Sukri menjelaskan bahwa aktivitas yang diduga sebagai penyerobotan lahan mulai terdeteksi pada 16 Agustus 2025. Saat itu, kelompok tani menemukan kegiatan pembukaan lahan di wilayah yang mereka klaim sebagai area garapan.
“Kami menemukan adanya aktivitas pembukaan dan penggusuran lahan yang selama ini menjadi wilayah penguasaan kelompok tani. Bukti dokumentasi kejadian tersebut juga telah kami lampirkan dalam pengaduan,” ujarnya.
Permasalahan tersebut kemudian dibahas dalam sejumlah forum resmi bersama DPRD Kutai Timur. Pada 22 Agustus 2025, Komisi A DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat pertama dengan menghadirkan berbagai instansi terkait, seperti BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, serta Camat Rantau Pulung. Namun dalam pertemuan itu, pihak PT Andalas Wahana Sukses tidak hadir.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, Komisi A DPRD Kutim melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa. Kunjungan tersebut melibatkan perwakilan BPN, sejumlah dinas terkait, aparat kepolisian, unsur TNI, dan pemerintah desa setempat. Dari hasil kunjungan lapangan itu ditemukan indikasi adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan.
Rapat lanjutan kembali digelar pada 20 Oktober 2025 dengan melibatkan Komisi A dan Komisi B DPRD Kutim, kelompok tani, serta pihak perusahaan. Dalam forum tersebut terungkap bahwa PT Andalas Wahana Sukses diduga telah menjalankan aktivitas operasional tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
“Dalam forum hearing tersebut terungkap bahwa perusahaan telah melakukan kegiatan operasional, namun belum dapat menunjukkan SHGU sebagai dasar legal pengelolaan lahan perkebunan,” kata Sukri.
Hearing ketiga kemudian berlangsung pada 28 Oktober 2025 dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan aparat keamanan. Pada kesempatan itu, perusahaan kembali tidak dapat menunjukkan dokumen SHGU yang sah. Sementara itu, kelompok tani menyerahkan sejumlah bukti dokumentasi terkait dugaan penyerobotan dan penggusuran lahan yang disebut dilakukan oleh kontraktor perusahaan.
Pada 15 Desember 2025, Komisi A dan B DPRD Kutim kembali melakukan kunjungan kerja ke lokasi sengketa. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan bahwa aktivitas operasional perusahaan dinilai semakin meluas dan berpotensi merugikan kelompok tani.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan operasional perusahaan terus meluas, sementara hingga saat itu perusahaan masih belum dapat memperlihatkan dokumen SHGU yang sah,” ungkap Sukri.
Rapat dengar pendapat keempat digelar pada 18 Desember 2025. Namun dalam pertemuan tersebut pihak PT Andalas Wahana Sukses kembali tidak hadir, sementara instansi terkait juga tidak dapat menunjukkan dokumen SHGU milik perusahaan tersebut.
Dalam forum itu pula, Kelompok Tani Sumber Utama mendapat rekomendasi agar menyampaikan pengaduan resmi kepada ATR/BPN Kutai Timur.
Melalui pengaduan tersebut, kelompok tani meminta ATR/BPN menyatakan bahwa aktivitas operasional PT Andalas Wahana Sukses di area yang mereka klaim melanggar ketentuan perundang-undangan. Mereka juga mendesak agar kegiatan perusahaan dihentikan serta seluruh alat berat dan pekerja ditarik dari lokasi sengketa.
Selain itu, kelompok tani meminta agar proses penerbitan SHGU yang diduga tengah diajukan oleh perusahaan tidak dilanjutkan. Mereka juga meminta ATR/BPN menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Kami berharap ATR/BPN dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara serius, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang berupaya menyerobot lahan kelompok tani,” tegas Sukri.












