BALIKPAPAN – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim), Ny Dewi Dohi, belum lama ini memaparkan laporan mengenai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan di Kutim. Menurut Dewi, sepanjang tahun 2022 hingga 2024, pihaknya telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan lingkungan.
Menurut Dewi, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kutim untuk menaati regulasi masih rendah. Terbukti, dari 30 sanksi administratif, hanya lima pelaku usaha yang berhasil memperbaiki tata kelola lingkungan sehingga lolos sanksi. Dewi berharap para pelaku usaha benar-benar bisa lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.
“Tingkat ketaatan masih rendah. Kami harap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk dengan menerapkan peraturan terbaru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024,” ujar Dewi di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) lingkungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Acara ini diikuti 140 peserta dan berlangsung di Hotel Jatra, Balikpapan dengan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tujuan Bimtek adalah meningkatkan kesadaran lingkungan sekaligus mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Bimtek kali ini tidak hanya berfokus pada pelaku usaha, tapi juga menyasar masyarakat yang tinggal di lokasi Program Kampung Iklim (Proklim). Mereka tersebar di berbagai desa di Kutim. Mereka diharapkan bisa berperan aktif melakukan upaya mitigasi perubahan iklim.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim H Zubair, mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, H Agus Hari Kesuma mengajak peserta Bimtek serius menjaga kelestarian lingkungan. Zubair mengatakan, saat ini ancaman perubahan iklim semakin nyata. Terbukti, makin banyak bencana alam terjadi seperti banjir, angin puting beliung, hingga cuaca ekstrim.
“Kesadaran dan tindakan kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” papar Zubair.
Lebih lanjut Zubair mengatakan perlindungan lingkungan harus diukur bukan hanya dari banyaknya pelanggaran yang berhasil ditemukan, melainkan dari turunnya temuan-temuan pelanggaran di lapangan.
“Semakin sedikit temuan pelanggaran, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” ujarnya sembari mengingatkan keberhasilan menjaga kelestarian alam bisa dicapai jika semua pihak mau bekerja sama, tidak hanya bergantung pada pemerintah.












