SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengupayakan peningkatan status guru honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim mengusulkan 795 tenaga honorer untuk mengikuti mekanisme pengangkatan PPPK sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kesejahteraan mereka.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono menjelaskan, jumlah tenaga honorer di sekolah negeri saat ini mencapai 1.076 orang yang terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Namun, hasil analisis bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menunjukkan hanya 795 orang yang memenuhi kategori jabatan untuk diusulkan menjadi PPPK.
“Selebihnya belum dapat diusulkan karena bertugas pada jabatan nonkependidikan, seperti cleaning service dan penjaga sekolah,” ujar Mulyono.
Menurutnya, usulan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru yang telah lama mengabdi di sekolah.
Untuk kebutuhan ASN 2026, pemerintah pusat memberikan kuota sekitar 250 formasi bagi Kutim. Dari jumlah itu, sekitar 103 formasi dialokasikan untuk PPPK, sedangkan sisanya merupakan formasi CPNS.
Mulyono berharap formasi tersebut dapat diisi guru honorer yang telah memenuhi persyaratan. Meski demikian, proses pengangkatan tetap harus melalui tahapan seleksi sesuai regulasi nasional.
Selain memperjuangkan status PPPK, Pemkab Kutim juga mengalokasikan insentif bagi guru honorer yang telah bekerja minimal satu tahun. Nilainya dibedakan dalam tujuh zona penempatan, mulai Rp1,275 juta per bulan di zona satu hingga sekitar Rp2,7 juta untuk wilayah terjauh.
Secara keseluruhan, anggaran insentif guru honorer mencapai sekitar Rp69 miliar per tahun. Disdikbud menegaskan kewenangannya sebatas mengusulkan kebutuhan formasi, sementara penetapan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. (ADV/ProkopimKutim/KR)













