
Kutai Timur – Setelah berakhirnya sengketa tapal batas dengan Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan pelayanan publik di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, akan setara dengan wilayah lain.
Hal ini ditegaskan Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, dalam pidato peringatan HUT ke-26 Kutim di rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim belum lama ini. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Dusun Sidrap berada di bawah administrasi Kutim.
“Langkah cepat harus dilakukan agar masyarakat Sidrap segera menerima layanan publik yang selama ini tertunda akibat sengketa tapal batas,” ujar Ardiansyah.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mendapat instruksi khusus. PDAM diminta segera memasang jaringan pipa air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta mempercepat penataan administrasi kependudukan sekaligus berkoordinasi dengan Pemkot Bontang untuk mencegah KTP ganda.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga diarahkan memperbaiki dan membangun infrastruktur jalan serta jembatan di wilayah tersebut agar mobilitas masyarakat lancar.
“Sejak 2001, Dusun Sidrap menghadapi masalah tapal batas. Dengan putusan MK, kami berkomitmen tidak mengulang permasalahan lama,” tegas Bupati.
Ardiansyah menambahkan, Pemkab Kutim bertekad memberikan perhatian penuh agar masyarakat Sidrap merasakan pelayanan publik setara dengan wilayah lain. Ia menegaskan, percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar menjadi prioritas utama agar warga tidak lagi merasakan keterbatasan layanan akibat sengketa administratif.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap Dusun Sidrap dapat segera berintegrasi secara penuh, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempermudah akses terhadap pelayanan publik tanpa kendala administrasi. (ADV)













