SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 885,99 gram sabu yang diperkirakan bernilai Rp1,328 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika selama beberapa bulan terakhir dan dimusnahkan di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026).
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan nilai ekonomis sabu yang dimusnahkan mencapai Rp1.328.989.000. Jumlah tersebut menggambarkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah masuk ke masyarakat.
“Total 885,99 gram sabu yang dimusnahkan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1.328.989.000,” ujar Ahmad dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan dilakukan terbuka dengan disaksikan perwakilan BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, serta awak media. Sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasan, kemudian dimasukkan ke blender dan dicampur air hingga larut sebelum dibuang melalui kloset.
Ahmad menyebut pemusnahan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kutim. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 serta rangkaian penindakan sejak April hingga Juli.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja Satresnarkoba Polres Kutim bersama jajaran Polsek dalam menelusuri jaringan narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menambahkan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama,” kata Erwin.
Polres Kutim memastikan penindakan terhadap bandar dan pengedar narkotika akan terus ditingkatkan. (ADV/ProkopimKutim/KR)













