SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun langkah mitigasi untuk meredam potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penurunan produksi batu bara yang terjadi di sejumlah perusahaan tambang. Antisipasi dilakukan lebih awal agar perlambatan sektor pertambangan tidak memicu gejolak sosial maupun ekonomi di daerah.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Trisno, di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, belum lama ini. Pertemuan turut dihadiri manajemen perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.
Trisno mengatakan, fluktuasi produksi batu bara mulai memberi sinyal terhadap berkurangnya kebutuhan tenaga kerja. Karena itu, pemerintah daerah memilih mengambil langkah preventif sebelum perusahaan melakukan pengurangan karyawan dalam jumlah besar.
“Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kondisi riil di lapangan serta mencari solusi terbaik agar potensi PHK dapat diminimalisir,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah perusahaan mengakui adanya tantangan operasional akibat kebijakan penyesuaian produksi. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap berupaya mempertahankan tenaga kerja dan menghindari pemutusan kontrak secara sepihak.
Pemkab Kutim menawarkan sejumlah opsi, mulai dari pengaturan ulang jam kerja, efisiensi biaya operasional di luar sektor sumber daya manusia, hingga skema redistribusi pekerja ke unit yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Menurut Trisno, sektor pertambangan masih menjadi penggerak utama ekonomi Kutim. Karena itu, pemerintah meminta perusahaan tetap mengedepankan tanggung jawab sosial serta memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan. Pemkab juga akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan seiring dengan terjaganya iklim investasi. (ADV/ProkopimKutim/KR)













