SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum pembukaan lahan dengan cara membakar. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Peringatan itu disampaikan di tengah kondisi musim kering yang membuat lahan dan vegetasi lebih mudah terbakar. Pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda meminta masyarakat tidak mengambil cara praktis dengan menggunakan api.
“Ini ada pasal tertentu kalau ada yang mencoba membuka lahan, apalagi ini musim kering, agak mudah ini dengan cara cepat, ini pasti kena nanti pasal terkait dengan penegakan hukum,” ujar Ardiansyah, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pembakaran dalam skala besar. Ranting kayu dan daun kering di halaman rumah juga diminta tidak dibakar.
Ardiansyah menjelaskan api kecil dapat menyebar akibat hembusan angin. Kondisi tersebut membuat pembakaran yang semula dilakukan untuk membersihkan pekarangan berpotensi berubah menjadi sumber kebakaran.
Ia turut mengingatkan perokok agar tidak sembarangan membuang puntung rokok. Puntung harus dipastikan benar-benar padam sebelum dibuang.
Langkah pencegahan juga dilakukan pemerintah melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik. Posko utama disiagakan di BPBD, sementara posko pendukung ditempatkan di wilayah kecamatan.
Ardiansyah meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan petugas. Warga yang menemukan titik api di sekitar tempat tinggal diminta mengambil tindakan awal dengan memadamkannya jika aman dilakukan.
Setelah itu, informasi harus segera diteruskan kepada BPBD melalui call center yang telah dicantumkan pada spanduk imbauan.
Menurut Ardiansyah, laporan cepat memungkinkan tim penanganan bergerak sebelum api meluas. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat menjadi kunci menghadapi ancaman karhutla selama musim kering. (ADV/ProkopimKutim/KR)













