SANGATTA — Sengketa lahan di Desa Singa Gembara yang telah berlarut bertahun-tahun akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempertemukan dua pihak yang berselisih — Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR) — dalam forum resmi yang dipimpin Wakil Bupati Mahyunadi.
Pertemuan itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Poniso Suryo Renggono, Kadis Pertanahan Simon Salombe, Kabag Hukum Januar Bayu Irawan, serta Kepala Desa Hamriani Kassa bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masing-masing pihak datang membawa harapan, tetapi juga kehati-hatian.
Selama bertahun-tahun, YSB mengklaim memiliki lahan seluas 25 hektare di Singa Gembara berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 49 dan 10, serta empat surat pelepasan hak tanah. Sementara FPR menegaskan, sebagian lahan itu telah lama digarap warga — bahkan turun-temurun, sejak masa sebelum berdirinya yayasan.
Ketua Umum YSB, Wiwin Sujati, menjelaskan bahwa lembaganya berdiri independen, bukan bagian dari perusahaan besar seperti yang sering disangka masyarakat. “Kami membuka ruang pengukuran bersama oleh BPN. Semua harus berdasarkan data dan hukum yang jelas,” katanya dengan nada tegas.
Wakil Bupati Mahyunadi menyebut, forum ini bukan akhir, tapi awal dari proses penyelesaian yang realistis. “Kalau dalam waktu yang kita sepakati tidak tercapai titik temu, maka hukum jadi pilihan terakhir. Pemerintah tidak akan diam,” ujarnya.
Dari proses panjang itu lahirlah lima kesepakatan utama yang menjadi napas baru penyelesaian konflik agraria di Singa Gembara.
Kesepakatan pertama, YSB bersedia memberikan sebagian lahan maksimal 10 hektare kepada warga FPR, dengan syarat hasil identifikasi disetujui oleh pembina yayasan.
Kesepakatan kedua, lahan sisanya, sekitar 15 hektare, akan tetap dikelola oleh YSB dan diproses ke Kantor Pertanahan dengan dukungan dari FPR, perangkat desa, serta RT dan dusun setempat.
Kesepakatan ketiga, proses identifikasi akan dilakukan bersama-sama antara Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan, dan BPN Kutim agar hasilnya obyektif.
Kesepakatan keempat, identifikasi itu diberi waktu maksimal tiga puluh hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani.
Dan kesepakatan terakhir, setelah semua proses selesai dan disetujui, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan menyerahkan urusan administratif ke pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa Hamriani Kassa menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan di lapangan. “Kita harus jujur terhadap data. Tidak boleh ada tekanan dari siapa pun. Pemerintah desa akan netral,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Pertanahan Simon Salombe menilai hasil pertemuan ini sebagai langkah penting menuju penyelesaian konflik yang sehat. “Ini bukan soal siapa yang benar, tapi bagaimana masyarakat Singa Gembara bisa hidup berdampingan tanpa ketegangan,” katanya singkat, namun bermakna.
Kesepakatan ini memang belum berarti semuanya selesai. Masih ada jalan panjang untuk memastikan semua pihak menepati janji. Tapi setidaknya, untuk pertama kali dalam waktu lama, ada kesepahaman yang tertulis dan disaksikan bersama.
Wakil Bupati Mahyunadi menutup pertemuan dengan kalimat sederhana, tapi menenangkan, “Terima kasih untuk semua pihak yang memilih damai. Mari kita jaga komitmen ini, demi Singa Gembara yang lebih tenang dan adil.”
Hari itu, angin sore di Sangatta berembus lebih pelan dari biasanya. Tidak ada sorak kemenangan, tidak ada wajah yang sepenuhnya puas. Tapi di antara mereka yang hadir, ada sesuatu yang tumbuh secercah rasa lega bahwa konflik panjang ini mungkin akhirnya menemukan ujungnya. (ADV/ProkopimKutim/K)













