SANGKULIRANG — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tata kelola anggaran desa. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, secara terbuka menyampaikan ultimatum keras kepada oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam praktik proyek fiktif dan penyelewengan Dana Desa (DD).
Pernyataan keras ini disampaikan Mahyunadi saat memberikan sambutan dalam Turnamen Bola Voli Open Cup I di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektorat Wilayah untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah mengeluarkan surat berdasar tugas kepada inspektor wilayah untuk mengaudit 80 desa yang ada di Kutim ini, karena sudah 4 tahun desa tidak pernah diaudit,” ungkap Mahyunadi.
Menurut Wabup, audit tersebut menemukan banyak kesalahan administrasi yang memerlukan pembinaan, namun yang paling mengkhawatirkan adalah temuan praktik curang yang merugikan keuangan desa. Mahyunadi merinci jenis-jenis temuan yang ada.
“Ada proyek, tidak ada pertanggung jawabannya. Ada proyek, ada pertanggung jawabannya, tapi tidak ada proyeknya. Ada juga, ada yang fiktif sampai miliaran,” tegas Mahyunadi.
Menyikapi temuan proyek fiktif yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah, Wakil Bupati memberikan ultimatum tanpa kompromi kepada para Kades yang terlibat.
“Yang fiktif wajib kembalikan. Kalau sudah tidak kembalikan, kita lapor polisi. Supaya jangan sampai uang masyarakat dicuri, kasihan masyarakat kita,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim dalam menertibkan administrasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD) yang bersumber dari pusat dan daerah. Mahyunadi berharap penertiban di awal masa jabatannya, meskipun terasa keras, dapat menjadi landasan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depannya.
Mahyunadi juga menitipkan pesan kepada para Kepala Desa untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai modal utama pembangunan yang sinergi dan berkelanjutan. “Masyarakat percaya pada pemerintah, pemerintah sayang pada masyarakatnya, maka pembangunan pasti bisa akan sinergi dan berjalan,” tutupnya.
Dengan audit dan ancaman pidana, Pemkab Kutim menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Dana Desa adalah hak masyarakat, dan setiap rupiah yang disalahgunakan akan dituntut kembali demi kesejahteraan warga Kutim. (ADV/ProkopimKutim/K)













