
SANGATTA — Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak berhenti pada penanganan kasus semata. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim menegaskan komitmennya untuk memulihkan korban secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial.
Program perlindungan ini ditetapkan sebagai pilar ketiga dalam program unggulan DP3A Kutim tahun 2025. Fokusnya diarahkan pada pendampingan berkelanjutan bagi korban kekerasan agar dapat kembali menjalani hidup dengan rasa aman dan bermartabat.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengatakan lembaganya akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum hingga tuntas. Langkah ini menjadi bagian dari strategi membangun sistem perlindungan yang tidak hanya reaktif terhadap kasus, tetapi juga berorientasi pada pemulihan korban.
“Program perlindungan perempuan dan anak ini mencakup advokasi penuh bagi korban kekerasan. Pendampingan akan terus dilakukan hingga pengawalan proses hukum selesai,” ujar Idham.
Bagi Idham, memastikan korban mendapat keadilan tidak cukup hanya dengan menerima laporan dan memberikan konseling awal, tetapi perlu pendampingan yang konsisten hingga proses hukum benar-benar selesai.
DP3A Kutim menilai pendampingan hukum berkelanjutan menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Dengan dukungan yang tepat, korban diharapkan dapat pulih, kembali berdaya, dan tidak lagi terjebak dalam siklus kekerasan.
Selain penegakan hukum, program ini juga dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, lembaga peradilan, hingga organisasi sosial masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan memperluas jangkauan perlindungan dan memastikan setiap korban mendapat penanganan yang layak.
“Perlindungan ini bukan hanya untuk menekan angka kekerasan, tapi juga memulihkan mereka yang telah menjadi korban. Kita ingin hadir tidak hanya sebagai lembaga yang menangani kasus, tapi juga yang memulihkan,” tutur Idham. (ADV)













