SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bukan terhenti pada 2025 sebagaimana isu yang beredar. Program perlindungan bagi petani tersebut justru baru akan mulai dianggarkan melalui APBD 2026 sehingga belum pernah masuk dalam alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, mengatakan penyebutan AUTP sebagai program yang mandek tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurut dia, pemerintah daerah memang baru merencanakan pengalokasian anggaran pada tahun depan.
“Bukan mandek, tapi memang baru kita alokasikan pada tahun 2026,” kata Dyah.
Dalam rancangan APBD 2026, Pemkab Kutim menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk mendukung pelaksanaan AUTP. Dana tersebut diproyeksikan memberikan perlindungan terhadap sekitar 1.200 hektare lahan persawahan di sejumlah sentra produksi padi.
Dyah menjelaskan, penetapan luas lahan dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Hasil pencermatan itu menjadi dasar penentuan cakupan awal program agar sesuai dengan kondisi riil di daerah.
Premi AUTP diperkirakan mencapai Rp416 ribu per hektare. Sementara itu, nilai klaim yang sedang disepakati bersama Jasindo dapat mencapai Rp12 juta per hektare apabila petani mengalami gagal panen akibat bencana atau serangan organisme pengganggu tanaman.
“Ini penting agar petani benar-benar terlindungi ketika terjadi gagal panen, sehingga mereka tetap memiliki modal untuk kembali menanam,” ujarnya.
Menurut Dyah, AUTP merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah. Pemerintah juga membuka peluang memperluas cakupan lahan maupun besaran anggaran pada tahun-tahun mendatang agar semakin banyak petani memperoleh perlindungan. (ADV/ProkopimKutim)













