SANGATTA — Pemangkasan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Timur memicu perhatian DPRD Kaltim. Kebijakan redistribusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi ribuan warga dan menambah beban anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni tertanggal 5 April 2026, pemerintah provinsi tidak lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) di empat kabupaten/kota, termasuk Kutim. Dampaknya, jumlah peserta yang ditanggung melalui skema Jamkesprov di Kutim turun dari 33.158 jiwa menjadi hanya 8.476 jiwa, atau berkurang sebanyak 24.680 peserta.
Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada kepesertaan, tetapi juga memunculkan konsekuensi fiskal yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
“Ini bukan hanya soal jumlah peserta yang berkurang, tetapi juga menyangkut konsekuensi anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp6,5 miliar,” ujarnya saat kunjungan kerja di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim.
Menurut Agusriansyah, pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sebelum redistribusi kepesertaan diterapkan agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kutim Ernata mengatakan pihaknya telah menyiagakan petugas untuk memberikan penjelasan kepada warga terdampak penonaktifan kepesertaan. Di sisi lain, Wakil Bupati Mahyunadi menekankan pentingnya sinkronisasi data dan komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Pemkab Kutim juga berharap dukungan Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi tetap dipertahankan guna menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/KR)













