SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama BPJS Kesehatan memperkuat pengelolaan data kepesertaan jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Mei, rekonsiliasi data PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara berkala setiap tanggal 15.
Langkah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektoral perangkat daerah bersama BPJS Kesehatan di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Sangatta. Pertemuan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda drg Adielona JMS, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kaltim Recky Hendayana.
Herman mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan perubahan status kepegawaian, mutasi, maupun administrasi lainnya segera tercatat dalam sistem jaminan kesehatan.
“Proses ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan segera berkoordinasi dengan masing-masing Perangkat Daerah (PD) agar segera dilakukan pemutakhiran,” ujar Herman.
Menurutnya, validitas data menjadi faktor penting agar ASN tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan kesehatan. Karena itu, koordinasi antarlembaga perlu dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika muncul persoalan administrasi.
Selain data kepesertaan, pertemuan juga membahas ketertiban administrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim akan melakukan pembenahan pada sejumlah PD yang masih keliru menggunakan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP).
Pembayaran iuran mencakup porsi 1 persen dari pegawai dan 4 persen dari pemberi kerja. Penyesuaian kode anggaran dinilai penting untuk menjaga ketepatan rekonsiliasi sekaligus menghindari persoalan dalam proses audit.
Dinas Kesehatan Kutim dan RSUD Kudungga turut mendukung integrasi data tersebut. Pemkab berharap mekanisme rekonsiliasi bulanan dapat menjaga akurasi kepesertaan sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan bagi ASN. (ADV/ProkopimKutim/KR)












