Selasa, Oktober 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kruing.com
No Result
View All Result
  • Masuk
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pariwara Pariwara Pemkab Kutai Timur

Pengakuan MHA Wehea Tinggal Menunggu Keputusan Bupati

Kruing Oleh Kruing
8 Agustus, 2026
in Pariwara Pemkab Kutai Timur
0
Pengakuan MHA Wehea Tinggal Menunggu Keputusan Bupati
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Enam komunitas masyarakat hukum adat (MHA) Wehea di Kutai Timur, Kalimantan Timur, disebut telah menuntaskan tahapan verifikasi dan validasi. Proses pengakuan yang telah berjalan sejak 2012 itu kini menunggu rekomendasi panitia kabupaten sebelum ditetapkan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur, beberapa waktu lalu.

Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan verifikasi dan validasi enam komunitas Wehea telah selesai sejak Juni 2024. Keenamnya berada di Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq, dan Diak Lay.

Menurut Siti, kewenangan menetapkan MHA sepenuhnya berada pada pemerintah kabupaten. Pemprov Kaltim hanya bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan monitoring.

“Panitia Kabupaten diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi yang telah dilakukan,” ujarnya.

Praktisi MHA dari Mitra BIOMA, Akhmad Wijaya, menyebut persyaratan substantif telah dipenuhi, termasuk peta wilayah adat. Tahap berikutnya, kata dia, rekomendasi panitia perlu diteruskan kepada bupati.

Setelah itu, rancangan penetapan diumumkan kepada publik selama 60 hari kerja untuk memberi kesempatan menyampaikan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, bupati dapat menetapkan MHA secara resmi.

Pengakuan tersebut penting karena menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk mengusulkan hutan adat, mengelola wilayah adat, serta mengakses program pemberdayaan pemerintah.

Dalam FGD, Pemprov Kaltim juga mencatat terdapat 51 komunitas adat di 49 desa atau dusun di Kutim. Sebanyak 19 komunitas masih berproses menuju pengakuan.

Pemerintah daerah didorong segera menuntaskan proses enam komunitas Wehea yang telah diverifikasi agar kepastian hukum bagi masyarakat adat dapat segera terwujud. (ADV/ProkopimKutim/KR)

 

Total Views: 376

BERITA TERKAIT

Berita Utama

Hacked By SadClownNight

21 September, 2026
Komite Gender di Perkebunan Sawit Kutim Diperkuat dan Mengedepankan Perlindungan Perempuan
Pariwara Pemkab Kutai Timur

Komite Gender di Perkebunan Sawit Kutim Diperkuat dan Mengedepankan Perlindungan Perempuan

26 Agustus, 2026
Pariwara Pemkab Kutai Timur

Maulid Nabi di Kutim Jadi Pengingat bagi ASN tentang Amanah Kepemimpinan

26 Agustus, 2026
Dari Raperda hingga Data Desa, 247 Arsip DPRD Kutim Masuk Khazanah Daerah
Pariwara Pemkab Kutai Timur

Dari Raperda hingga Data Desa, 247 Arsip DPRD Kutim Masuk Khazanah Daerah

26 Agustus, 2026
DPPKB Kutim Lakukan Upaya Pencegahan Stunting di Telen
Pariwara Pemkab Kutai Timur

DPPKB Kutim Lakukan Upaya Pencegahan Stunting di Telen

26 Agustus, 2026
Kondisi Air Baku IPA Kabo Tetap Terjaga di Tengah Perubahan Sungai Sangatta
Pariwara Pemkab Kutai Timur

Kondisi Air Baku IPA Kabo Tetap Terjaga di Tengah Perubahan Sungai Sangatta

25 Agustus, 2026
Next Post
Bandara Uyang Lahai Tetap Beroperasi Meski Anggaran Minim

Bandara Uyang Lahai Tetap Beroperasi Meski Anggaran Minim

BERITA POPULER

  • Anggota Koperasi Elang Mentari Soroti Dugaan Pelanggaran RAT dan Ketidakjelasan Status Keanggotaan

    Anggota Koperasi Elang Mentari Soroti Dugaan Pelanggaran RAT dan Ketidakjelasan Status Keanggotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gerakan Pragmatis di Kutim, Zul: Harus Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Tercapai, GMNI Kutai Timur Kembali Satu Komando

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab bersama SUSTAIN KUTIM Upayakan Transformasi Lanskap untuk Sektor Perkebunan dan Konservasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realisasi 2,6 Persen dari PT KPC Dinilai TAPAK Belum Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REKOMENDASI

885,99 Gram Sabu Hasil 15 Perkara Dimusnahkan Polres Kutim

885,99 Gram Sabu Hasil 15 Perkara Dimusnahkan Polres Kutim

31 Juli, 2026
Pemkab Kutim Luncurkan Desa Cantik 2025, Dorong Perencanaan Desa Berbasis Data Statistik

Pemkab Kutim Luncurkan Desa Cantik 2025, Dorong Perencanaan Desa Berbasis Data Statistik

11 November, 2025
Bupati Ardiansyah Buka Pintu Investasi Tambang di Muara Wahau

Bupati Ardiansyah Buka Pintu Investasi Tambang di Muara Wahau

17 Juli, 2026
300 Peserta Beasiswa Indonesia Emas Kutim Selesaikan Magister di UNY

300 Peserta Beasiswa Indonesia Emas Kutim Selesaikan Magister di UNY

22 Agustus, 2026
Seniman dan Budayawan Dapat Penghargaan, Bukti Pemkab Kutim Dukung Seni Lokal

Lestarikan Budaya Pesisir dan Pedalaman, Kutim Gelar Enam Hari Penuh Hiburan

17 November, 2025
Kruing.com

Selamat datang di kruing.com, portal berita online terpercaya di Kalimantan Timur. Kami hadir dengan semangat untuk menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan peristiwa penting yang terjadi di sekitar kita. Dengan fokus utama pada isu-isu lokal, nasional, hingga internasional, kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang akurat, cepat, dan berimbang.

Follow us

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pariwara Diskominfo Kutai Timur
  • Pariwara DPRD Kutai Timur
  • Pariwara Pemkab Kutai Timur
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Berita Terkini

  • Hacked By SadClownNight
  • Realisasi 2,6 Persen dari PT KPC Dinilai TAPAK Belum Sesuai
  • Warung Penjual BBM Depan Kantor BPBD Kutim Terbakar, Satu Warga Alami Luka Bakar
  • 49 Pejabat Fungsional Dilantik, Sekda Kutim Tekankan Meritokrasi dan Kompetensi ASN

© 2024 Kruing.com. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2024 Kruing.com. All Rights Reserved | Support by WebNesia

Selamat Datang!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk