SANGATTA – Enam komunitas masyarakat hukum adat (MHA) Wehea di Kutai Timur, Kalimantan Timur, disebut telah menuntaskan tahapan verifikasi dan validasi. Proses pengakuan yang telah berjalan sejak 2012 itu kini menunggu rekomendasi panitia kabupaten sebelum ditetapkan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur, beberapa waktu lalu.
Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan verifikasi dan validasi enam komunitas Wehea telah selesai sejak Juni 2024. Keenamnya berada di Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq, dan Diak Lay.
Menurut Siti, kewenangan menetapkan MHA sepenuhnya berada pada pemerintah kabupaten. Pemprov Kaltim hanya bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan monitoring.
“Panitia Kabupaten diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi yang telah dilakukan,” ujarnya.
Praktisi MHA dari Mitra BIOMA, Akhmad Wijaya, menyebut persyaratan substantif telah dipenuhi, termasuk peta wilayah adat. Tahap berikutnya, kata dia, rekomendasi panitia perlu diteruskan kepada bupati.
Setelah itu, rancangan penetapan diumumkan kepada publik selama 60 hari kerja untuk memberi kesempatan menyampaikan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, bupati dapat menetapkan MHA secara resmi.
Pengakuan tersebut penting karena menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk mengusulkan hutan adat, mengelola wilayah adat, serta mengakses program pemberdayaan pemerintah.
Dalam FGD, Pemprov Kaltim juga mencatat terdapat 51 komunitas adat di 49 desa atau dusun di Kutim. Sebanyak 19 komunitas masih berproses menuju pengakuan.
Pemerintah daerah didorong segera menuntaskan proses enam komunitas Wehea yang telah diverifikasi agar kepastian hukum bagi masyarakat adat dapat segera terwujud. (ADV/ProkopimKutim/KR)













