SANGATTA – Komitmen tersebut ditegaskan dalam konsultasi publik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta. Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian terkait, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan media. Kehadiran lintas sektor ini menandai langkah kolaboratif Kutim dalam merancang masa depan yang inklusif, hijau, dan berdaya tahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya RPPLH sebagai instrumen pengendali arah pembangunan daerah.
“RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan secara sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” tegas Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Dalam sambutan itu, Bupati menguraikan bahwa Kutim menghadapi setidaknya sebelas isu lingkungan strategis, mulai dari deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, hingga persoalan sampah dan ancaman kebakaran hutan. Ia menambahkan bahwa jika tantangan tersebut tidak diatur dengan regulasi yang kuat, potensi menggerus kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat akan sangat besar.
Noviari juga mengingatkan bahwa penyusunan RPPLH bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Lebih jauh, RPPLH adalah implementasi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
“RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai yang sehat, dan tanah yang subur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menambahkan bahwa konsultasi publik ini adalah tahapan krusial sebelum Raperda RPPLH diajukan ke DPRD. Ia menjelaskan bahwa prosesnya sudah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan dan FGD antara pada April 2025 lalu, yang melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan teknis.
“RPPLH ini sudah mendapat rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim dan menjadi acuan kuat untuk dibawa ke pembahasan tingkat DPRD,” jelasnya.
Aji menegaskan bahwa konsultasi publik bertujuan memperkuat aspek akademis, yuridis, dan sosiologis dokumen tersebut, yang pada prinsipnya mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Kami berharap RPPLH Kutim lahir dengan legitimasi sosial yang kuat untuk benar-benar mewujudkan Kutim yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(ADV/ProkopimKutim/K)













