SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data melalui implementasi Satu Data Indonesia (SDI). Program ini diharapkan mampu menghadirkan data pembangunan yang akurat, seragam, dan terintegrasi sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan maupun pelayanan publik.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Timur, Widiyantono, mengatakan SDI menjadi instrumen penting untuk menyatukan data dari berbagai organisasi perangkat daerah yang selama ini kerap memiliki perbedaan angka akibat metode pengumpulan yang berbeda.
“Melalui Satu Data Indonesia, kami memastikan data lebih terstandar, akurat, dan mudah diakses untuk mendukung perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Menurut dia, perbedaan data antarinstansi merupakan hal yang wajar. Melalui mekanisme SDI, data dikumpulkan, diverifikasi, dan diselaraskan agar dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah maupun masyarakat.
Peran wali data di daerah dijalankan oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur. Instansi tersebut bertanggung jawab mengoordinasikan integrasi data dari seluruh perangkat daerah sehingga informasi yang dipublikasikan memiliki standar yang sama.
Meski mendorong keterbukaan informasi, pemerintah tetap membatasi akses terhadap data tertentu yang bersifat sensitif. Widiyantono menegaskan setiap permintaan informasi harus mengikuti ketentuan Keterbukaan Informasi Publik serta memperhatikan perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur Ronny Bonar Hamonangan Siburian mengatakan transformasi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Karena itu, pemerintah menggelar pelatihan operator portal SDI untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola data secara profesional, aman, dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/KR)













