SANGATTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur terus memperkuat tata kelola investasi melalui peningkatan kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas data investasi sekaligus mendukung penyusunan kebijakan berbasis data.
Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi LKPM yang dibuka Bupati Ardiansyah Sulaiman dan diikuti 80 pelaku usaha UMK serta Non-UMK. Kegiatan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kalimantan Timur guna memberikan pendampingan teknis penggunaan sistem OSS.
Kepala DPMPTSP Kutim Novian Prananta mengatakan pelaksanaan sosialisasi mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Selain meningkatkan kepatuhan, kegiatan tersebut bertujuan meminimalkan kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Menurut Novian, performa investasi Kutim menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, realisasi investasi mencapai Rp20,07 triliun atau 160,06 persen dari target Rp12,5 triliun, sehingga menempatkan Kutim sebagai penyumbang realisasi investasi terbesar kedua di Kalimantan Timur.
Sementara itu, target investasi tahun 2026 dipatok Rp18,42 triliun. Hingga triwulan pertama, capaian investasi telah mencapai Rp3,18 triliun atau sekitar 17,28 persen dari target tahunan.
Bupati Ardiansyah menilai kualitas investasi tidak hanya diukur dari nilai realisasi, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Data LKPM, katanya, menjadi instrumen penting untuk memetakan peluang investasi baru, mengevaluasi perkembangan usaha, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/KR)













