SAMARINDA — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada hasil kini diwujudkan melalui penyusunan Peta Proses Bisnis (PPB). Dokumen strategis ini merupakan upaya menata ulang struktur kerja agar hubungan antarfungsi menjadi lebih sinkron, terukur, dan berdaya hasil.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui Pembekalan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah yang digelar Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim di Samarinda, 10-13 November 2025, dan diikuti oleh perwakilan dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim.
Kepala Bagian Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, menegaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021. “Tujuan kegiatan ini adalah menjadi acuan bagi Setkab Kutim untuk menggambarkan hubungan kerja yang efisien, efektif, tepat fungsi, dan tepat proses,” ujar Mahriadi. Ia berharap seluruh bagian memahami dan memetakan proses bisnis secara seragam demi tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Nusantara Training Center LAN Samarinda, Wildan Lutfi dan Ellyana. Wildan Lutfi mengingatkan bahwa organisasi pemerintahan adalah sistem yang kompleks, sehingga memerlukan kontrol serta evaluasi berkelanjutan agar roda organisasi tidak terjebak dalam rutinitas tanpa inovasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, Erwin, menyebut penyusunan PPB sebagai langkah krusial dalam memperkuat reformasi birokrasi. “Dengan peta proses bisnis, setiap langkah kerja bisa dipetakan secara terang, sehingga tak ada lagi tumpang tindih tugas dan fungsi. Semua perangkat daerah akan bekerja lebih efisien dan berfokus pada hasil,” jelasnya.
Erwin menambahkan, PPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Ketika proses kerja sudah tertata, sistem digital dapat diterapkan lebih mudah dan terukur. “Hasil akhirnya, pelayanan publik menjadi semakin cepat, terbuka, dan profesional,” tambahnya.
Secara esensial, PPB berfungsi layaknya peta jalan birokrasi, mengidentifikasi hambatan lebih dini dan memperkuat kolaborasi antarinstansi.
Pemkab Kutim berharap hasil pembekalan ini segera diimplementasikan. Dengan Peta Proses Bisnis yang jelas dan terintegrasi, Kutim membuktikan bahwa reformasi birokrasi dan SPBE berjalan beriringan menuju pemerintahan yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/K)













